Sabtu, 21 Juni 2025

Wali Kota Binjai Bayar Utang Proyek, H Syahrir Nasution : Melanggar PMK No 91 Tahun 2024

Administrator
Sabtu, 19 April 2025 15:30 WIB
Wali Kota Binjai Bayar Utang Proyek, H Syahrir Nasution : Melanggar PMK No 91 Tahun 2024
Istimewa

Binjai – H. Syahrir Nasution, pemerhati sosial politik sekaligus tokoh masyarakat Binjai, menegaskan bahwa Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, diduga menggunakan dana bantuan sosial yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat miskin guna menutupi utang proyek-proyek pemerintah. Hal ini memunculkan dugaan adanya "permainan proyek" oleh wali kota sebagai bentuk balas jasa kepada pihak-pihak yang membantu dirinya dalam memenangkan Pilkada Binjai.

Menurut Syahrir, praktik semacam ini bukan hal yang asing di dunia politik Indonesia, di mana banyak kepala daerah yang terjebak dalam tekanan politik pasca pemilihan. "Kuat dugaan bahwa Wali Kota Binjai memanfaatkan anggaran tersebut untuk menutup utang proyek dan membalas jasa-jasa para pendukungnya dalam Pilkada. Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga bisa menjadi persoalan hukum," ujarnya.

Apalagi kata Syahrir, Peralihan Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk membayar utang proyek bisa melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2024. PMK ini mengatur penggunaan DIF untuk tujuan yang telah ditetapkan, dan menggunakan dana tersebut untuk utang proyek dianggap menyalahi aturan. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan sanksi lainnya, termasuk pengembalian dana dan pemberhentian penyalurannya.

Peralihan untuk utang proyek:
Mengalihkan DIF untuk membayar utang proyek dianggap menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan tujuan awal dana tersebut. Ditambah lagi,
Pelanggaran terhadap PMK No. 91/2024 dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran atau denda, serta sanksi lainnya seperti pengembalian dana dan pemberhentian penyaluran dana, ucapnya.

Syahrir menyatakan bahwa fenomena seperti ini bisa ditemui hampir di seluruh daerah di Indonesia, di mana kepala daerah menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban politik terhadap para pendukung. Ia juga menambahkan bahwa fenomena "main proyek" seringkali melibatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Binjai belum memberikan konfirmasi resmi terkait isu ini. Upaya untuk menghubungi Wali Kota Amir Hamzah masih belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPD IKANAS Sumut Apresiasi Kajari Binjai Raih Gelar Doktor Hukum: Tambah SDM Profesional di Bidang Hukum

Ketua DPD IKANAS Sumut Apresiasi Kajari Binjai Raih Gelar Doktor Hukum: Tambah SDM Profesional di Bidang Hukum

Putra Asli Natal Raih Gelar Doktor, Wakil Ketua HIKMA Sumut Sampaikan Ucapan Selamat Sukses

Putra Asli Natal Raih Gelar Doktor, Wakil Ketua HIKMA Sumut Sampaikan Ucapan Selamat Sukses

Tokoh Masyarakat Binjai Soroti Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Insentif Fiskal: “Ini Sandiwara Satu Babak”

Tokoh Masyarakat Binjai Soroti Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Insentif Fiskal: “Ini Sandiwara Satu Babak”

Rianto SH MH Silaturahmi ke Wakil Wali Kota Medan: Dorong Kolaborasi Pembangunan dan Aktivasi Ruang Publik

Rianto SH MH Silaturahmi ke Wakil Wali Kota Medan: Dorong Kolaborasi Pembangunan dan Aktivasi Ruang Publik

BINJAI MENUJU KEGELAPAN: Ketika Kepemimpinan Baru Gagal Menyalakan Harapan

BINJAI MENUJU KEGELAPAN: Ketika Kepemimpinan Baru Gagal Menyalakan Harapan

Walikota Menyerahka n LKPj Tahun Anggaran (TA) 2024, di Gedung DPRD

Walikota Menyerahka n LKPj Tahun Anggaran (TA) 2024, di Gedung DPRD

Komentar
Berita Terbaru