Sabtu, 21 Juni 2025

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Kritik di Media Sosial Tak Lagi Bisa Dipidana

Administrator
Rabu, 30 April 2025 13:01 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Kritik di Media Sosial Tak Lagi Bisa Dipidana
Istimewa


Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menegaskan bahwa kritik kepada pemerintah di media sosial tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari pengawasan dan koreksi publik.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pada dasarnya kritik dalam kaitannya dengan Pasal 27A UU 1/2024 adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap kritik tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

"Perbuatan berupa kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penghinaan, karena kritik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Arief.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini khawatir mengkritik pemerintah melalui media sosial. Sebelumnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut kerap disalahgunakan untuk mempidanakan kritik yang sah dan wajar.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kritik tetap harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab, tanpa melanggar ketentuan hukum lainnya, seperti ujaran kebencian dan fitnah.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Pasal 27A UU ITE tetap berlaku, namun dengan tafsir yang memperjelas batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respon Cepat, Drainase Lingkungan 4 Kelurahan Tembung Dibersihkan, HMTI Dukung Program Pemko Medan

Respon Cepat, Drainase Lingkungan 4 Kelurahan Tembung Dibersihkan, HMTI Dukung Program Pemko Medan

Pemko Medan Dukung Berlangsungnya Fun Run 5K Dalam Rangka Hut 75 Kodam I/BB

Pemko Medan Dukung Berlangsungnya Fun Run 5K Dalam Rangka Hut 75 Kodam I/BB

Pemko Medan Apresiasi Deklarasi Sekolah Berkarakter di SMP Swasta ST Yoseph Pemuda

Pemko Medan Apresiasi Deklarasi Sekolah Berkarakter di SMP Swasta ST Yoseph Pemuda

UMKM Pendawa Produksi Gaplek 8 Ton per Minggu

UMKM Pendawa Produksi Gaplek 8 Ton per Minggu

Pemkot T. Tinggi Raih WTP 7 Kali Berturut - Turut  Wako : Kedepan Harus Lebih Baik Lagi

Pemkot T. Tinggi Raih WTP 7 Kali Berturut - Turut Wako : Kedepan Harus Lebih Baik Lagi

Fast Track YoungPreneur 2025 Resmi Dimulai! 1.700 UMKM Didorong Naik Kelas, Bobby Nasution: Ini Kunci Pertumbuhan Ekonomi Sumut!

Fast Track YoungPreneur 2025 Resmi Dimulai! 1.700 UMKM Didorong Naik Kelas, Bobby Nasution: Ini Kunci Pertumbuhan Ekonomi Sumut!

Komentar
Berita Terbaru