Jakarta – Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat,
Kyai H. Khambali, yang juga Ketua Umum Gema Santri Nusa, menyatakan dukungan penuh terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, namun harus tetap memperhatikan norma sosial, kaidah hukum, serta regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami mendukung ruang publik yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tentu dengan menjunjung tinggi norma-norma, etika, dan hukum, termasuk UU ITE agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks," ujar
Kyai Khambali, Senin (12/5).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri atas upaya membuka ruang aspirasi dan kreativitas masyarakat secara tertib dan damai. Hal ini dinilainya sebagai langkah penting dalam mendidik generasi muda agar berani bersuara namun tetap bertanggung jawab.
"Polri sudah berada pada jalur yang tepat dengan memberi ruang kepada publik. Ini bisa menjadi wadah edukasi, terutama bagi generasi muda, untuk berkreasi dan menyampaikan gagasan tanpa harus melanggar hukum," tambahnya.
Dukungan ini sejalan dengan komitmen Gema Santri Nusa dan BPET MUI Pusat dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat demokrasi, dan membina masyarakat agar bijak dalam berpendapat, baik di ruang publik fisik maupun digital.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News