Deli Serdang — Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT yang diduga melakukan
pelecehan terhadap
anak perempuan berusia 9 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Sang ibu yang khawatir kemudian menanyakan penyebab tangis
anaknya.
Korban lantas mengaku bahwa dirinya telah dicium oleh seorang pria dewasa. Mengetahui hal itu, orang tua korban segera mendatangi pria yang diduga melakukan
pelecehan tersebut. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya, yakni mencium pipi dan bibir korban serta memberikan uang sebesar Rp5.000.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan dan telah dilakukan penahanan. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim," ujar Kapolresta.
(##Humas Polresta DS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News