MEDAN -Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis
sabu-
sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu 11 Mei 2025.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi per
antara jual beli narkotika.
"Laporan itu ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap tersangka H," kata Gidion, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti
sabu seberat 22 kg yang dibawanya menggunakan sepeda motor.
"Tersangka mengaku barang bukti
sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu," terangnya.
Kombes Gidion menyebut, barang bukti
sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk meng
antarkan
sabu tersebut," sebut Gidion.
"Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil meng
antarkan narkoba di wilayah Kota Medan," bebernya.
Gidion menegaskan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
"Tersanfka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.(W05-W02)