Jakarta — KORPS Rakyat Bersatu (
KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang menginstruksikan pengerahan personel dan perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ketua Umum
KORSA, Ahmad Ardiansyah Harahap, SH, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penguatan institusi penegak hukum, bukan bentuk dwi fungsi TNI.
"Kami menilai kebijakan ini adalah langkah strategis dan progresif untuk memperkuat Kejaksaan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi tantangan serius bangsa," ujar Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).
Menurut Ahmad, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara yang sah dan sesuai dengan semangat konstitusi, yakni menjamin keamanan serta ketegasan dalam penegakan hukum.
"Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, tapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas negara. Karena itu, keterlibatan TNI dalam mendukung pengamanan
kejaksaan merupakan upaya penguatan terhadap fungsi strategis negara," tegasnya.
Ahmad juga menanggapi isu miring yang menyebut kerja sama ini sebagai bentuk kembalinya dwi fungsi ABRI. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai pengalihan isu dan upaya melemahkan agenda pemberantasan korupsi yang tengah berjalan.
"Jangan goreng isu. Justru ini saatnya seluruh elemen bangsa — sipil, militer, mahasiswa, dan masyarakat — bersatu mendukung Kejaksaan agar tidak gentar menghadapi para mafia koruptor," tandasnya.
KORSA juga menyerukan agar masyarakat terus mengawal dan mendukung Kejaksaan dan TNI dalam langkah pemberantasan korupsi, termasuk memberikan tekanan moral kepada para elit dan mafia yang mencoba melemahkan lembaga penegak hukum.
"Jika korupsi dibiarkan dan lembaga seperti Kejaksaan dilemahkan, maka masa depan bangsa ini yang akan hancur.
KORSA berdiri di barisan rakyat, bersama TNI, Kejaksaan, dan semua pihak yang berkomitmen melawan korupsi," tutup Ahmad.rel