Deliserdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, S.STP., M.SP, serta Bendahara Pengeluaran Munifah Suryani Harahap, SE, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
Keduanya
ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan. Ismail
ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sementara Munifah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Deli Serdang melakukan penyidikan selama beberapa bulan, termasuk penggeledahan di kantor Disbudporapar untuk melengkapi alat bukti. Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas biasa bagi atlet, pelatih, serta kegiatan pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU), serta penghargaan atas prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS).
"Penahanan dilakukan untuk meminimalisir potensi ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri M Jeffry.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp611.200.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News