Medan | HM
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat delapan jabatan eselon II yang kosong. Kekosongan ini disebabkan oleh penonaktifan pejabat, pengunduran diri, serta proses hukum yang sedang berlangsung terhadap beberapa pejabat terkait.
Empat pejabat eselon II dinonaktifkan sementara berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Sumut, sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang tengah berjalan. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
"Saya ikut rekomendasi Inspektorat. Ikuti rekomendasi harus dijalankan, ya saya jalankan," ujar Gubernur Bobby Nasution di Gedung DPRD Sumut pada 15 April 2025 lalu.
Berikut adalah nama-nama pejabat yang dinonaktifkan:
Ilyas Sitorus – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Abdul Haris Lubis – Kepala BPSDM
Juliadi Harahap – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda
Harianto Butarbutar – Kepala Biro Otonomi Daerah Setda
Selain itu, Kepala BKAD Sumut, Muhammad Rahmadani Lubis, telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk fokus pada pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ismael Panerus Sianaga, dinonaktifkan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat.
"Hasil pemeriksaan (Inspektorat), Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat," ungkap Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis, Senin (19/5).
Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif juga kosong setelah Zumri Sulthony ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, Deli Serdang.
Adapun delapan jabatan eselon II yang saat ini kosong meliputi:
1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
2. Kepala BPSDM
3. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda
4. Kepala Biro Otonomi Daerah Setda
5. Kepala Dinas Perindag ESDM
6. Kepala BKAD
7. Kepala Dinas Ketenagakerjaan
8. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pemprov Sumut menegaskan komitmennya untuk segera melakukan proses pengisian jabatan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan efektivitas kinerja pemerintah daerah.rel