Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, Ph.D., menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan
ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.
Surat edaran tertanggal 20 Mei 2025 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, agar diteruskan kepada para Bupati, Wali Kota, serta pemangku kepentingan lainnya. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja dari praktik tidak manusiawi yang selama ini masih terjadi di sejumlah tempat kerja.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan
ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan dokumen pribadi lainnya milik pekerja sebagai jaminan kerja. Pemberi kerja juga dilarang menghalangi buruh untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
Surat edaran ini juga meminta pekerja untuk cermat dalam membaca dan memahami isi perjanjian kerja, terutama apabila terdapat klausul penyerahan dokumen sebagai jaminan. Kalaupun terdapat kebutuhan mendesak dan sah menurut hukum, penyerahan dokumen hanya boleh dilakukan jika:
Ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh dari pelatihan yang dibiayai pemberi kerja; dan
Diatur secara jelas dalam perjanjian kerja tertulis.
Lebih lanjut, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen yang dititipkan dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.
Menaker berharap kebijakan ini dapat dipatuhi seluruh perusahaan demi mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.
Tembusan surat ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta sejumlah menteri dan pimpinan organisasi pengusaha dan serikat pekerja.Red2