LUBUKPAKAM – Upaya mediasi yang diharapkan meredam sengketa aset lahan SMP Negeri 2 Galang antara organisasi Al Washliyah dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang justru berakhir tanpa hasil. Dialog terbuka yang digelar di Aula Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025), memperlihatkan bahwa kedua pihak tetap bersikeras mempertahankan klaim atas lahan yang berada di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo hadir langsung dan memimpin jalannya dialog bersama jajaran dinas terkait. Dari pihak Al Washliyah, hadir sejumlah tokoh pengurus yang menyampaikan tuntutan agar aset lahan sekolah segera dikembalikan kepada organisasi, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dimenangkan pihak Al Washliyah.
"Kami hanya menuntut hak kami sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung. Lahan ini sudah jelas merupakan milik Al Washliyah," ujar salah satu juru bicara Al Washliyah di hadapan forum.
Namun, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menolak untuk mengembalikan lahan tersebut secara serta-merta. Menurut Bupati Asri, meskipun MA mengakui kepemilikan lahan oleh Al Washliyah, bangunan sekolah tetap merupakan aset Pemkab yang dibangun dari anggaran negara dan digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat luas.
"Gedung sekolah ini dibangun menggunakan APBD. Maka, kami tidak bisa begitu saja menyerahkan atau meminjamkan kembali kepada pihak manapun, termasuk Al Washliyah," jelasnya.
Pemerintah juga mengklaim bahwa sebagian lahan yang digunakan sebagai sarana pendidikan tidak termasuk dalam amar eksekusi, sehingga tidak dapat diserahkan dalam waktu dekat. Hal ini menambah kompleksitas dari sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketegangan semakin meningkat karena ribuan pendukung Al Washliyah hadir dalam aksi unjuk rasa damai di luar kantor bupati. Mereka membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan agar lahan sekolah segera dikembalikan.
Di sisi lain, kekhawatiran juga muncul dari masyarakat, khususnya orang tua siswa dan para guru SMP Negeri 2 Galang. Mereka berharap agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu akibat tarik-menarik kepentingan ini.
"Anak-anak kami hanya ingin sekolah. Jangan jadikan mereka korban dari konflik yang tak kunjung selesai," ujar Rika, salah satu wali murid.
Hingga kini, belum ada titik terang mengenai langkah hukum selanjutnya. Al Washliyah membuka kemungkinan untuk meminta eksekusi penuh atas lahan, sedangkan Pemkab masih mempelajari opsi hukum, termasuk kemungkinan peninjauan kembali terhadap putusan MA.
Publik berharap agar perseteruan ini tidak berlarut dan pemerintah serta organisasi keagamaan tersebut dapat menemukan solusi bersama demi kepentingan pendidikan generasi muda.red/tm