Sabtu, 21 Juni 2025

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap

Administrator
Selasa, 27 Mei 2025 00:28 WIB
Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap
Teks foto : Personel Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap penimbunan BBM di Deliserdang(W05)

MEDAN -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.

Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM," ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu.

Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil," tegas Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Granmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

"Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(W05)

Teks foto :
Personel Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap penimbunan BBM di Deliserdang(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bidpropam Polda Sumut Gelar Baksos di Ponpes Hidayatullah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Bidpropam Polda Sumut Gelar Baksos di Ponpes Hidayatullah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan Masuk TO

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan Masuk TO

Edarkan Inex, Polisi Sergap Seorang Pemuda di Jalan Zainul Arifin

Edarkan Inex, Polisi Sergap Seorang Pemuda di Jalan Zainul Arifin

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Mangkubumi dan Sunggal

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Mangkubumi dan Sunggal

Penganiayaan Brutal di Labusel, Satu Tewas dan Empat Luka, Polisi Tangkap Pelaku

Penganiayaan Brutal di Labusel, Satu Tewas dan Empat Luka, Polisi Tangkap Pelaku

Bakopam Sumut Salurkan Daging Qurban Bantuan Kapolda Sumut

Bakopam Sumut Salurkan Daging Qurban Bantuan Kapolda Sumut

Komentar
Berita Terbaru