Medan — Direktur Utama Bank
Sumut, Babay Parid Wazdi, turut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
"Saya diminta keterangan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk beberapa tersangka terkait kredit Sritex," ujar Babay saat dikonfirmasi, Senin (2/6).
Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat.
"Saya secara pribadi dan juga Bank
Sumut sangat mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini. Sebagai anak bangsa, semangat kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," ujarnya.
Kasus kredit macet PT Sritex menyeret sejumlah pihak dari berbagai lembaga per
bankan yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian per
bankan. Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Babay Parid Wazdi
diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 29 Mei 2025, sebagai mantan Direktur Kredit UMKM dan Usaha Syariah Bank DKI. Ia menjabat posisi tersebut pada 2020, saat kredit kepada PT Sritex dikucurkan. Kredit tersebut kini menjadi bagian dari skandal keuangan nasional setelah PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dengan total kredit bermasalah mencapai Rp 3,58 triliun dari sejumlah
bank.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News