Medan –Front Komunitas Indonesia Bersatu (FKIB) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Pos Automatic Water Level Recorder (AWLR) Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara.Sebagai bentuk protes dan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, FKIB akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 26 Juni 2025, yang akan dilangsungkan di depan MAPOLDASU, KEJATISU, Dinas
PUPR Sumut, dan Kantor Gubernur Sumut (GUBSU).Kordinator FKIB, Taufiq R. Sitorus, mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut menunjukkan indikasi kuat praktik penghindaran lelang terbuka dan adanya dugaan rekayasa penunjukan langsung kepada perusahaan-perusahaan tertentu."Nilai proyeknya hampir seragam, semua mendekati batas maksimal pengadaan langsung. Ini mengindikasikan adanya mark-up, manipulasi dokumen, bahkan keterlibatan oknum pejabat Dinas
PUPR Sumut yang bermain proyek menggunakan perusahaan 'kendaraan'," tegas Taufiq dalam pernyataan tertulisnya.
Tercatat terdapat 19 paket pekerjaan rehabilitasi Pos AWLR dengan nilai yang hampir seluruhnya berada pada kisaran Rp.198 juta.Total nilai proyek keseluruhan mencapai lebih dari Rp.3,7 miliar, dan berada tepat di bawah ambang batas pengadaan langsung, yang
diduga sengaja disesuaikan untuk menghindari proses tender terbuka.Lebih mengejutkan lagi, Taufiq menyebut bahwa setelah mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas
PUPR Sumut, Edi Suparjan, justru dirinya menerima perlakuan intimidatif."Bukannya memberi klarifikasi, Edi Suparjan justru bungkam. Setelah itu, saya dihubungi oleh orang lain yang mengaku disuruh oleh beliau. Isi pembicaraan cenderung menekan dan menakut-nakuti saya," ungkap Taufiq.
Baca Juga:
FKIB menilai hal tersebut sebagai bentuk intervensi dan intimidasi terhadap upaya masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial terhadap proyek pemerintah.FKIB secara tegas meminta agar:1. Kejatisu segera memanggil dan memeriksa pejabat Dinas
PUPR Provsu dan seluruh rekanan proyek.2. Dilakukan audit teknis serta pemeriksaan fisik di lokasi proyek.
3. Aliran dana dan potensi kerugian negara diusut tuntas.4. Gubernur Sumatera Utara segera mencopot Edi Suparjan dari jabatannya jika terbukti melakukan penghalangan atau intervensi."Ini bukan soal pribadi, tapi menyangkut marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami siap menyerahkan bukti tambahan dan tidak akan berhenti sampai kasus ini ditangani secara transparan," pungkas Taufiq.Sementara itu KabidKabid SDA
PUPR Sumut Edy Suparjan terkait hal tersebut hal tersebut belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan. red2
Baca Juga: