Rabu, 04 Februari 2026

KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Topan Ginting, Diduga Uang Miliaran

Administrator
Rabu, 02 Juli 2025 19:28 WIB
KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Topan Ginting, Diduga Uang Miliaran
Istimewa
MEDAN, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga koper diduga uang, dua kardus dan satu tas dari penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Sumut Topan Ginting.

Pantauan wartawan, Rabu (2/7), proses pemboyongan barang dari dalam rumah Topan Ginting yang berlokasi di Kompleks Royal Sumatera dikawal ketat oleh pihak pengamanan. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.

Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Dimana petugas sudah mulai mendatangi rumah tersebut sejak pukul 09.30 WIB. Kemudian KPK masuk ke dalam rumah sekira 12.00 WIB.

KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua

dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Baca Juga:
Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kepala Lingkungan V Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Edward Tarigan membenarkan rumah mewah yang digeledah pihak KPK merupakan milik Topan Obaja Putra Ginting yang kini menjadi tersangka oleh KPK.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pejabat Kepercayaan Bobby Nasution Terseret Korupsi, Kadis Koperasi UMKM Sumut Jadi Tersangka di Mentawai

Pejabat Kepercayaan Bobby Nasution Terseret Korupsi, Kadis Koperasi UMKM Sumut Jadi Tersangka di Mentawai

Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih Sumut Resmi Terbentuk

Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih Sumut Resmi Terbentuk

498 Gerai KDKMP Berdiri di Sumut, Ribuan Lahan Masih Tahap Persiapan

498 Gerai KDKMP Berdiri di Sumut, Ribuan Lahan Masih Tahap Persiapan

Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025

Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025

Koperasi BAN dan ALS Sepakati Penguatan Pengelolaan Plasma Bukit Harapan II

Koperasi BAN dan ALS Sepakati Penguatan Pengelolaan Plasma Bukit Harapan II

MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,

MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,

Komentar
Berita Terbaru