Deli Serdang– Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Salim Ritonga, mendesak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) untuk menindak tegas oknum Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kabupaten yang disinyalir jarang berada di lokasi tugas. Agus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dengan adanya kasus TPP ganda atau eks calon legislatif yang masih terdaftar.Kehadiran TAPM yang DipertanyakanAgus mengungkapkan keprihatinannya setelah mendapati beberapa TAPM dari Kabupaten Humbahas (EH), Dairi (SS), dan Batubara (MAH) kedapatan bersantai di Medan-Deliserdang. Padahal, menurut Agus, seharusnya mereka stand by di lokasi tugas. "Tindakan seperti ini tidak benar dan menyalahi aturan," tegasnya.
Ia merujuk pada Kepmendes No. 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang mengamanatkan TAPM kabupaten untuk mengikuti hari kerja pemerintah setempat dan memenuhi 140 jam kerja per bulan. "Jika hanya memiliki 8 kunjungan lapangan per bulan, bagaimana jam kerja per bulan bisa mencapai 140 jam? Apalagi jika TAPM tidak stand by di lokasi tugas dan malah kongkow di Deliserdang," sindir Agus.Sorotan Tajam Terhadap TPP Eks Caleg dan TPP GandaLebih lanjut, Agus menyoroti data pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor: 45/ST-TPP/P3MD/PPK VI/I/2025. Ia menemukan masih banyak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang merupakan eks caleg 2024 dan juga TPP yang 'double job' sebagai mantan penyelenggara pemilu (PPK, PPS, Panwas, PKD), guru bersertifikasi, atau dosen bersertifikasi—yang berarti mereka menerima pembayaran dari sumber keuangan negara lain.Agus secara terang-terangan mengkritik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) VI Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ia menilai PPK VI abai dalam menjalankan perintah Menteri Desa Yandri Susanto untuk mengevaluasi TPP eks caleg. "Dari 74 TPP eks caleg asal Sumatera Utara, hanya 37 yang di-PHK, sementara 37 lagi masih terdaftar di SPMT tersebut. Ada juga ratusan lebih TPP 'double job' yang masih terdaftar," bebernya. Agus mendesak Menteri Desa untuk segera mengevaluasi kinerja oknum PPK VI yang dituding melindungi TPP yang cacat administrasi sesuai surat perjanjian kontrak.
Baca Juga:
Harapan pada Menteri Desa dan Permendes BaruMeskipun demikian, Agus mengapresiasi komitmen Menteri Desa Yandri Susanto yang ingin "bersih-bersih" dan mendisiplinkan oknum TPP yang nakal. Ia menyatakan akan terus memantau kinerja TPP, khususnya di wilayah Sumatera Utara, termasuk TPP eks caleg dan TPP ganda. Agus berharap Permendes No. 3 Tahun 2025 akan membawa harapan dan semangat baru dalam pendampingan masyarakat desa.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News