Medan - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, menegaskan bahwa
rangkap jabatan
wartawan sebagai tenaga
honorer di instansi pemerintah berpotensi melanggar prinsip etik dan independensi jurnalistik. Hal ini disampaikannya merespons dugaan adanya
honorer yang me
rangkap
wartawan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).Farianda menjelaskan bahwa secara aturan organisasi, PWI memang secara tegas melarang anggota yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, atau anggota TNI/Polri. Hal ini tertuang dalam PD/PRT PWI Pasal 9 Ayat (3), serta dalam Pasal 3 Ayat 2 Butir (d) dan Ayat 6 Butir (d), yang mensyaratkan calon anggota menyatakan tidak berstatus ASN atau anggota TNI/Polri"Jika ada anggota PWI yang terbukti ASN, maka keanggotaannya harus dicabut. Namun, bagi yang masih berstatus
honorer dan belum menjadi ASN atau PNS, PD/PRT memang tidak melarang," kata Farianda pada Rabu (9/7) "Pers Mitra Kritis Kami"Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tidak berhenti di aturan formal saja. Secara etik, kata Farianda, seorang
wartawan yang bekerja sebagai
honorer di lembaga pemerintah tetap menghadapi konflik kepentingan yang serius.
"Independensi
wartawan akan terganggu karena ia menerima upah dari instansi pemerintah. Apalagi jika membuat berita tentang lembaga tempatnya bekerja, tentu akan timbul masalah etis yang besar. Ini menyangkut integritas profesi," ujarnya.Farianda juga mengingatkan bahwa anggota PWI seharusnya bekerja penuh di media dan menggantungkan penghasilan dari karya jurnalistik, bukan dari pekerjaan lain di luar dunia pers, kecuali lembaga yang terkait langsung dengan kepentingan publik dan pers seperti Dewan Pers, KPI, atau KIP."Wartawan itu harus bebas dari tekanan dan intervensi. Jika dia berada dalam struktur birokrasi, meski
honorer, maka otomatis ia berada di bawah kendali atasan. Ini bisa memengaruhi kebebasan berpikir dan menulisnya," lanjutnya.
Baca Juga:
Ia pun mendorong agar PWI aktif melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap keanggotaan
wartawan yang terindikasi
rangkap status. "PWI harus proaktif. Bila ada laporan atau temuan, maka status keanggotaan harus dicek dan diklarifikasi. Apakah benar yang bersangkutan menandatangani formulir bebas ASN/PNS saat mendaftar," tegasnya.red2