Selasa, 12 Mei 2026

Asepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum

Administrator
Rabu, 23 Juli 2025 18:45 WIB
Asepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
Istimewa
Medan - Dr Asepte Gaulle Ginting SH MH menjadi satu-satunya Jaksa di Provinsi Sumatera Utara membuat sebuah karya dalam bentuk tulisan.

Sebuah buku berjudul Pertanggungjawaban Pidana Organ Pengawas: Korupsi dan Kerugian BUMN, diserahkan Asepte Gaulle Ginting ke Universitas Sumatera Utara.

Usai menamatkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara sebagai Doktor pada Fakultas Hukum, motivasi Asepte untuk membedah sistem hukum di Indonesia mulai tergerak.

Karya tulis yang ia terbitkan ini langsung diterima oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li.

(Ketua Program Doktor S3 Ilmu Hukum USU).

Kemudian disaksikan juga oleh Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum.

(Sekretaris Program Doktor S3 Ilmu Hukum USU).

"Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, telah memberikan kelancaran untuk menyelesaikan tulisan dalam bentuk buku," kata Asepte.

Baca Juga:
Pria yang karib disapa Asep ini berharap karya tulis yang telah diterbitkannya ini dapat bermanfaat oleh mahasiswa USU dan masyarakat.

"Saya berharap buku ini bisa menjadi referensi bagi adik-adik mahasiswa di USU dan seluruh masyarakat," jelasnya.

Kepada USU, Asep mengucapkan terimakasih atas penerimaan buku yang menjadi karya tulisnya tersebut.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada USU, terkhusus Rektor USU dan seluruh pihak," ungkapnya.

Diketahui juga, Asep merupakan mahasiswa USU yang mulai menempuh pendidikan dari Strata 1,2 dan 3 di universitas tersebut.

"Penyerahan buku ini saya maksudkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual saya kepada Universitas Sumatera Utara, tempat yang telah menempa dan membimbing saya mulai dari S1, S2 hingga S3. Semoga buku ini dapat memberi manfaat, menjadi referensi yang bermakna, dan memperkaya khasanah keilmuan di lingkungan kampus maupun di luar kampus," jelasnya.

Mewakili pihak Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li mengucapkan terimakasih atas pemberian buku oleh Asepte Gaulle Ginting.

"Kami dari USU mengucapkan terimakasih atas pemberian buku dan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi seluruhnya," katanya.

Baca Juga:
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan, Fajar Syahputra Lubis mendukung Asepte Gaulle Ginting untuk terus berkarya demi menambah wawasan dalam ilmu.

Di mana, ilmu yang diperoleh selama perkuliahan, bisa diimplementasikan dalam institusi Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Medan.

"Begitu juga dengan Asepte Gaulle Ginting yang telah menyelesaikan program Doktor, semoga ilmu tersebut bisa di manfaat kan dan di gunakan dalam menunjang dan mendukung pekerjaan dalam kejaksaan," jelasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Datok Afit, MC Kota Medan yang Konsisten Menjaga Marwah Budaya Melayu

Datok Afit, MC Kota Medan yang Konsisten Menjaga Marwah Budaya Melayu

UNPRI Medan Jadi Kampus Pertama Creative Workshop JNE Content Competition 2026

UNPRI Medan Jadi Kampus Pertama Creative Workshop JNE Content Competition 2026

JNE Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Medan dan Silangit Bertabur Hadiah

JNE Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Medan dan Silangit Bertabur Hadiah

Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu

Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu

Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi

Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Komentar
Berita Terbaru