Labuhanbatu– Puluhan anggota Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) hari ini menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Labuhanbatu. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera meninjau ulang dan mengevaluasi per
izinan PT Pangkatan Indonesia (Evans Group) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan kebun plasma di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu.Massa yang membawa spanduk dan poster tuntutan bergantian menyampaikan orasi. Mereka menduga adanya kecacatan hukum dalam penetapan calon pekebun dan calon lahan plasma yang dilakukan perusahaan.Soleh Nasution, Ketua Umum JARI, dalam orasinya menegaskan bahwa PT Pangkatan Indonesia belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Izin Lokasi dari Dinas PUPR. Padahal,
izin ini adalah syarat mutlak berdasarkan peraturan yang berlaku."Kami menduga ada praktik gratifikasi yang melibatkan oknum Kepala Dinas Pertanian Labuhanbatu dalam menerbitkan rekomendasi teknis dan verifikasi
lokasi plasma. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat lokal," tegas Soleh di hadapan para pengunjuk rasa.
Dalam aksinya, JARI menuntut beberapa hal, di antaranya: * Peninjauan ulang seluruh dokumen per
izinan PT Pangkatan Indonesia (Evans Group). * Penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di Desa Tanjung Siram. * Pemberian sanksi hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga:
* Keterbukaan informasi publik atas seluruh proses per
izinan. * Evaluasi menyeluruh terhadap SK dan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Labuhanbatu terkait kebun plasma.Aksi yang berjalan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP ini berakhir setelah perwakilan massa menyampaikan tuntutan mereka kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.Soleh Nasution menegaskan bahwa JARI akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. "Kami tidak akan diam jika rakyat dirugikan dan hukum diabaikan. Kami akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti," pungkasnya.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News