Medan | Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi menetapkan Susunan Pengurus Cabang JMSI Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), yang mencakup wilayah Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, dan Kota Padangsidimpuan. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan No: 01/PD/SK/JMSI-SUMUT/VII/2025 pada tanggal 27 Juli 2025 di Medan.Ketua Pengda JMSI Sumut, Rianto, SH, MH, bersama Sekretaris Jonris G. Purba, menandatangani SK tersebut sebagai bentuk legalitas dan pengakuan terhadap terbentuknya struktur organisasi JMSI di kawasan Tabagsel. Pembentukan ini merupakan bagian dari upaya perluasan dan penguatan jaringan organisasi media siber di tingkat daerah.Dalam surat keputusan tersebut, Yusrizal Nasution dari Signal24.id dipercaya sebagai Ketua JMSI Cabang Tabagsel periode 2025–2030. Ia akan didampingi oleh lima Wakil Ketua, yakni Armansyah Nasution (Kompasreal.com), Ikhwan Nasution (Geraimedia.com), Adnan Buyung Lubis (Berita28.com), Paruhum Nasution (Wartamandailing.com), dan Parlin Pohan (Hariantabagsel.com).Posisi Sekretaris diamanahkan kepada Taruna Abadi Lubis dari Sumtengpos.com, sementara posisi Bendahara dipegang oleh Zia Ul Haq Nasution dari LensaKini.com.
Pengurus Cabang JMSI Tabagsel juga dilengkapi dengan enam bidang kerja strategis, yaitu:1. Pengembangan Organisasi dan Kesekretariatan2. Pendidikan, Pelatihan dan Literasi
Baca Juga:
3. Humas, Publikasi dan Sosial Media4. Usaha dan Kerjasama Antar Lembaga
5. Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Program6. Hukum dan Advokasi
Baca Juga:
Setiap bidang memiliki struktur ketua dan anggota yang berasal dari berbagai media online lokal dan regional.Dalam struktur organisasi, JMSI Tabagsel turut melibatkan sejumlah tokoh daerah sebagai Pembina dan Penasehat, antara lain Forkopimda Tabagsel serta tokoh seperti Andar Amin Harahap, Rusydi Nasution, Erwin Efendi Lubis, Syahrul M. Pasaribu, dan lainnya.Ketua JMSI Tabagsel terpilih, Yusrizal Nasution, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. "Kami siap menjalankan roda organisasi sesuai dengan semangat profesionalisme, keterbukaan, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik," ujarnya.
Pembentukan pengurus cabang ini merujuk pada sejumlah ketentuan dan dasar hukum, termasuk UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI, serta SK Dewan Pers Nomor 15/SK-DP/I/2022 tentang verifikasi JMSI sebagai organisasi perusahaan pers.Dengan disahkannya pengurus cabang ini, JMSI Sumut berharap kehadiran JMSI Tabagsel dapat menjadi motor penggerak profesionalisme dan kolaborasi media siber di wilayah selatan Tapanuli dan sekitarnya.red-