MEDAN - Tim Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam (THM) New Blue Star (NBS) yang berlokasi di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, kemarin.Penyegelan yang dilakukan setelah personel mengamankan dua orang dengan barang bukti plastik bekas narkoba serta alat bekas pakai hisap sabu dari dalam
diskotik tersebut.Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penindakan yang dilakukan itu menindaklanjuti keresahan masyarakat adanya THM New Blue Star di Kabupaten Langkat, wilayah hukum Polres Binjai"Setelah menerima laporan itu Polda Sumut bersama TNI, Bea Cukai serta stakeholder lainnya turun ke lokasi melakukan penindakan. Hasilnya dua orang pria dewasa diamankan," katanya, Senin (28/07/24).
Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan kedua orang yang diamankan itu diantaranya RZ merupakan manajemen New Blue Star dan KP sebagai pengawas. Juga disita barang bukti bekas narkotika jenis sabu dari dalam tempat hiburan malam tersebut."Untuk masuk ke lokasi
diskotik para pengunjung harus melalui beberapa lapisan pengawas. Dimulai masuk dari pintu portal di depan, lapis kedua di sebelah sini (masih di luar gedung) kemudian di pintu masuk dari samping, dan dari depan ini serta dua pintu dari belakang," ungkapnya."Menariknya, di dalam ada satu ruangan berbentuk loket yang sudah dimodifikasi. Disitu kita temukan banyak sekali bekas-bekas narkoba jenis sabu dengan tertera kode dan harga-harganya. Temuan ini pun sedang kita dalami," terang Calvijn.Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI, Polri dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkoba serta barang barang ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Setelah penindakan ini dilakukan pemasangan garis polisi (penyegelan) di
diskotik New Blue Star serta akan dilaksanakan prarekonstruksi," pungkasnya.Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News