Kamis, 07 Agustus 2025

Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Diduga Lalai, Siswa Senior Hajar Junior

Administrator
Rabu, 06 Agustus 2025 18:36 WIB
Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Diduga Lalai, Siswa Senior Hajar Junior
Istimewa
BALIGE - Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam asrama Yayasan Tuna Bangsa Soposurung (YTBS) pada tanggal 23 Juli 2025 mendapat sorotan dari para pemerhati anak dan praktisi hukum.

Parlin Sianipar mewakili Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Toba mengaku kaget mendengar peristiwa yang terjadi oleh sesama anak yang sepatutnya masih dalam pengawasan namun terkesan dibiarkan oleh pihak yayasan asrama YTBS .

"Kalau ada kejadian itu pasti ada yang salah, salah prosedur kah, salah pengawasan atau memang diluar kemampuan mereka untuk mengetahui, tapi saya pikir disana kan ada aparat, apakah kelalaian penanggung jawab atau seperti apa?", sebut Parlin Sianipar.

Meski demikian, perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh senior terhadap junior yang semuanya tergolong anak di bawah umur harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana anak.

"Kita mengasih kabar ini ke ketua LPA untuk di check kebenaran dari peristiwa ini supaya kita tahu apa yang harus kita lakukan terhadap korban dan bagaimana kepada yang melakukannya.

Apapun itu sekalipun dibawah umur, pasti ada undang-undang untuk hal ini walaupun tidak sama seperti orang dewasa. Yang penting kita mengawasi apa yang harus dilakukan oleh polisi terhadap kondisi seperti ini, dikawal lah sehingga terjadi perlakuan yang adil", terang Parlin Sianipar.

Kasus yang saat ini sedang berproses hukum di Polres Toba didasari laporan pada tanggal 25 Juli 2025, mendapat tanggapan dari praktisi hukum Sahala Arfan Saragi.

"Penyidik dalam mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur harus memanggil dan memintai keterangan dari pihak yayasan untuk mengetahui sejauh mana peran yayasan dalam melindungi anak didik (korban dan pelaku) di lingkungan asrama milik yayasan", jelas Sahala Arfan di Balige, Rabu (06/08/2025).

Pihak yayasan asrama YTBS yang diketahui menjadi penanggung jawab seluruh anak dalam hunian seharusnya lebih proaktif dalam penyelesaian permasalahan yang timbul.

"Jika terjadi pembiaran oleh yayasan sehingga terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka penyidik dapat juga menjerat penanggungjawab yayasan secara hukum pidana karena diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Penyidik PPA Polres Toba sudah harus menetapkan terlapor sebagai Tersangka jika hasil visum korban menjelaskan adanya luka yang diakibatkan kekerasan fisik yang dilakukan terlapor kepada korban. RJ bisa terjadi tetapi Pelaku harus ditahan dulu", sambungnya.

Kacabdisdik Provsu Wil VIII Jhon Suhartono Purba dan Kepsek SMA Negeri 2 Balige Ani S Nadapdap mengakui keterlambatan informasi adanya perilaku yang melanggar norma hingga mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum tersebut.

"Saya baru mendapat informasi ini tadi pagi dari seseorang, selanjutnya saya meminta kepala seksi SMA dan kepala sekolah SMA Negeri 2 untuk mengklarifikasi kepada pihak asrama, nanti kalau ada informasi selanjutnya kami akan kabari. Kita menghindari kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan", tegas Jhon Purba dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (05/08/2025) sore.

Kejadian pada tanggal 23 Juli 2025, diakui belum diberitahukan kepada pihak sekolah SMA Negeri 2 Balige dari pihak asrama YTBS.

"Supaya resmi baru tadi kami meminta bagaimana kronologinya kepada pihak asrama, karena kejadian kan di rumah, bukan di sekolah. Tetapi bagaimana pun memang benar itu adalah anak SMA Negeri 2 Balige makanya kita meminta secara resmi bagaimana kronologi kejadian itu sampai terjadi agar informasi dan data yang kita peroleh akurat", pungkas Ani S Nadapdap dikonfirmasi pada Selasa (05/08/2025). (Des)

Ket Foto :

Yayasan Tunas Bangsa Soposurung di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru