Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera periode 2018-2020. Penahanan ini dilakukan pada Rabu (6/8/2025).Kedua tersangka yang di
tahan adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT
Hutama Karya, dan M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT
Hutama Karya.Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan
KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar."Para tersangka, pertama, Saudara Direktur Utama PT
Hutama Karya; kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT
Hutama Karya, ketua tim pengadaan lahan," ujar Asep Guntur di gedung
KPK, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom.
Kedua tersangka akan di
tahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu (6/8/2025) hingga 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang
KPK Gedung Merah Putih.Dalam kasus ini,
KPK juga sempat menetapkan satu tersangka lain, yaitu Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ. Namun, karena Iskandar telah meninggal dunia, perkaranya dihentikan.
KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.Kasus ini bermula dari penyelidikan
KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan yang dilaksanakan oleh PT
Hutama Karya (Persero) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020.