Tanjung Morawa, Deli Serdang – Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan dan pemerasan, MK alias D (30), pada Jumat (8/8/2025). Pelaku yang merupakan warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap setelah sebelumnya sempat buron.Kasus ini bermula pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di Hotel Aero, Jalan Paya Pasir, Desa Tanjung Morawa A. Korban melaporkan adanya tindakan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu S (31) dan MK alias D.Sebelumnya, tim Unit Reskrim
Polsek Tanjung Morawa telah berhasil menangkap S pada Selasa (5/8/2025). Namun, saat itu MK alias D tidak berada di tempat. Tim terus melakukan pencarian intensif. Berdasarkan informasi yang didapat, tim Unit Reskrim mengetahui bahwa MK alias D sedang berada di rumahnya di Desa Bangun Rejo.Dipimpin oleh Kanit Reskrim
Polsek Tanjung Morawa, Iptu Ade Hasmairi, tim langsung bergerak menuju lokasi. Tanpa perlawanan, tim berhasil mengamankan MK alias D dan membawanya ke
Polsek Tanjung Morawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonny Damanik, mengonfirmasi penangkapan ini. "Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit reskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kombes Pol Hendria Lesmana.(##Humas Polresta DS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News