MEDAN – Polda Sumatera Utara menanggapi gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan kuasa hukum wartawan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.> "Sah saja diprapidkan, itu haknya," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ferry menjelaskan, praperadilan biasanya diajukan untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum, seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penerapan pasal.> "
Praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural dari suatu tindakan hukum, bukan substansi perkaranya," tegasnya.Menurutnya, yang menjadi objek praperadilan adalah tindakan yang menjadi kewenangan penyidik. Apabila ditemukan kesalahan prosedur atau penerapan pasal yang keliru, maka sanksi menjadi tanggung jawab penyidik.
Baca Juga:
Sementara itu, kuasa hukum para wartawan, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM, menegaskan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak kliennya.> "Kita ingin menguji tindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap klien kami," ujarnya.Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ruang 1.
> "Kiranya klien saya mendapatkan keadilan," tambahnya.Diketahui, sebelumnya tiga wartawan berinisial D, R, dan A diberitakan diduga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Muhammad Saleh. Dugaan pemerasan itu terkait pemberitaan yang menuding adanya kutipan uang perpisahan dan pentas seni dari peserta didik.
Baca Juga:
---