Selasa, 12 Agustus 2025

PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya

Administrator
Senin, 11 Agustus 2025 23:36 WIB
PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya
Istimewa
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala
Nagan Raya — Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Senin (11/8/2025), menggelar sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait rencana pelaksanaan sitaeksekusi atas tanah sengketa di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara tersebut merupakan delegasi dari PN Meulaboh dengan nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo Jo. 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019. Lokasi objek sengketa berada di Desa Pulo Ie yang berbatasan langsung dengan Desa Ujong Sikuneng.

Juru Bicara PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menjelaskan, sitaeksekusi merupakan tindakan penyitaan untuk mengamankan objek sengketa, sehingga tidak dipindahkan atau dihilangkan sebelum pelaksanaan eksekusi riil. "Peletakan sitaeksekusi bukan berarti mengeksekusi objek. Eksekusi riil baru dilakukan pada tahap pengosongan dan penyerahan objek sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Norcha menambahkan, pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek sengketa dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) RBg. Perlawanan tersebut diajukan kepada Ketua PN yang melaksanakan sitaeksekusi dan akan diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar warga Desa Ujong Sikuneng dan sebagian warga Desa Pulo Ie menyatakan keberatan dan menolak rencana sitaeksekusi tersebut.

Sosialisasi dipimpin oleh Camat Kuala, Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., dan ditutup dengan rencana pelaporan hasil kegiatan kepada Ketua PN Suka Makmue.

Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait sebelum menetapkan langkah lanjutan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Dana Alkes & Antropometri Rp 62 Miliar, Jaga Marwah: Usut Mafia Anggaran DAK ke Sukabumi

Dugaan Korupsi Dana Alkes & Antropometri Rp 62 Miliar, Jaga Marwah: Usut Mafia Anggaran DAK ke Sukabumi

KPK Sita iPhone 7 dan Buku Catatan Keuangan Milik Akhirun Piliang

KPK Sita iPhone 7 dan Buku Catatan Keuangan Milik Akhirun Piliang

Wow, Ada Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api Ditemukan Dirumah Topan Ginting Oleh KPK

Wow, Ada Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api Ditemukan Dirumah Topan Ginting Oleh KPK

Dilema Lahan Sawit Sitaan Negara di Padang Lawas: Masyarakat Cemas, BUMN Didesak Transparan

Dilema Lahan Sawit Sitaan Negara di Padang Lawas: Masyarakat Cemas, BUMN Didesak Transparan

Kejagung Sita Uang Korupsi Rp. 1,3 T Dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group

Kejagung Sita Uang Korupsi Rp. 1,3 T Dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group

Diduga Dibek Up Oknum Aparat, Pembacaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Medan di Jalan Umar No 103 Terkesan Dipaksakan

Diduga Dibek Up Oknum Aparat, Pembacaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Medan di Jalan Umar No 103 Terkesan Dipaksakan

Komentar
Berita Terbaru