Nagan Raya — Pengadilan Negeri (
PN) Suka Makmue, Senin (11/8/2025), menggelar sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait rencana pelaksanaan
sitaeksekusi atas tanah sengketa di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Perkara tersebut merupakan delegasi dari
PN Meulaboh dengan nomor 7/Pdt.Eks/2022/
PN Mbo Jo. 20/Pdt.G/2017/
PN Mbo Jo. 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019. Lokasi objek sengketa berada di Desa Pulo Ie yang berbatasan langsung dengan Desa Ujong Sikuneng.Juru Bicara
PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menjelaskan,
sitaeksekusi merupakan tindakan penyitaan untuk mengamankan objek sengketa, sehingga tidak dipindahkan atau dihilangkan sebelum pelaksanaan
eksekusi riil. "Peletakan
sitaeksekusi bukan berarti meng
eksekusi objek. Eksekusi riil baru dilakukan pada tahap pengosongan dan penyerahan objek sesuai putusan pengadilan," ujarnya.Norcha menambahkan, pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek sengketa dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) RBg. Perlawanan tersebut diajukan kepada Ketua
PN yang melaksanakan
sitaeksekusi dan akan diperiksa serta diputus oleh pengadilan.
Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar warga Desa Ujong Sikuneng dan sebagian warga Desa Pulo Ie menyatakan keberatan dan menolak rencana
sitaeksekusi tersebut.Sosialisasi dipimpin oleh Camat Kuala, Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., dan ditutup dengan rencana pelaporan hasil kegiatan kepada Ketua
PN Suka Makmue.Ketua
PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait sebelum menetapkan langkah lanjutan.red2