Rabu, 04 Februari 2026

PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya

Administrator
Senin, 11 Agustus 2025 23:36 WIB
PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya
Istimewa
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala
Nagan Raya — Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Senin (11/8/2025), menggelar sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait rencana pelaksanaan sitaeksekusi atas tanah sengketa di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara tersebut merupakan delegasi dari PN Meulaboh dengan nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo Jo. 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019. Lokasi objek sengketa berada di Desa Pulo Ie yang berbatasan langsung dengan Desa Ujong Sikuneng.

Juru Bicara PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menjelaskan, sitaeksekusi merupakan tindakan penyitaan untuk mengamankan objek sengketa, sehingga tidak dipindahkan atau dihilangkan sebelum pelaksanaan eksekusi riil. "Peletakan sitaeksekusi bukan berarti mengeksekusi objek. Eksekusi riil baru dilakukan pada tahap pengosongan dan penyerahan objek sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Norcha menambahkan, pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek sengketa dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) RBg. Perlawanan tersebut diajukan kepada Ketua PN yang melaksanakan sitaeksekusi dan akan diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar warga Desa Ujong Sikuneng dan sebagian warga Desa Pulo Ie menyatakan keberatan dan menolak rencana sitaeksekusi tersebut.

Sosialisasi dipimpin oleh Camat Kuala, Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., dan ditutup dengan rencana pelaporan hasil kegiatan kepada Ketua PN Suka Makmue.

Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait sebelum menetapkan langkah lanjutan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

HPN 2026, Bank Sumut Buka Ruang Kompetisi Opini Jurnalis dan Apresiasi Media

HPN 2026, Bank Sumut Buka Ruang Kompetisi Opini Jurnalis dan Apresiasi Media

PTPN I Regional 1 Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

PTPN I Regional 1 Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

SPPG Desa Suka Jadi Turut Meriahkan Family Gathering Relawan MBG se-Sergai di Pantai Bogak Indah

SPPG Desa Suka Jadi Turut Meriahkan Family Gathering Relawan MBG se-Sergai di Pantai Bogak Indah

PTPN I Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik untuk Korban Banjir di Aceh

PTPN I Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik untuk Korban Banjir di Aceh

Universitas Tjut Nyak Dhien dan PWI Sumut Jalin Kerjasama

Universitas Tjut Nyak Dhien dan PWI Sumut Jalin Kerjasama

Komentar
Berita Terbaru