Selasa, 11 Agustus 2026

PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya

Administrator
Senin, 11 Agustus 2025 23:36 WIB
PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya
Istimewa
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala
Nagan Raya — Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Senin (11/8/2025), menggelar sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait rencana pelaksanaan sitaeksekusi atas tanah sengketa di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara tersebut merupakan delegasi dari PN Meulaboh dengan nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo Jo. 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019. Lokasi objek sengketa berada di Desa Pulo Ie yang berbatasan langsung dengan Desa Ujong Sikuneng.

Juru Bicara PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menjelaskan, sitaeksekusi merupakan tindakan penyitaan untuk mengamankan objek sengketa, sehingga tidak dipindahkan atau dihilangkan sebelum pelaksanaan eksekusi riil. "Peletakan sitaeksekusi bukan berarti mengeksekusi objek. Eksekusi riil baru dilakukan pada tahap pengosongan dan penyerahan objek sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Norcha menambahkan, pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek sengketa dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) RBg. Perlawanan tersebut diajukan kepada Ketua PN yang melaksanakan sitaeksekusi dan akan diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar warga Desa Ujong Sikuneng dan sebagian warga Desa Pulo Ie menyatakan keberatan dan menolak rencana sitaeksekusi tersebut.

Sosialisasi dipimpin oleh Camat Kuala, Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., dan ditutup dengan rencana pelaporan hasil kegiatan kepada Ketua PN Suka Makmue.

Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait sebelum menetapkan langkah lanjutan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
MENYIKAPI KONDISI GLOBAL, KETUA UMUM PNPI SYAMSUL RIZAL MENDORONG PEMERINTAH MEMPERKUAT SISTEM DAN INFRASTRUKTUR INTELIJEN NEGARA

MENYIKAPI KONDISI GLOBAL, KETUA UMUM PNPI SYAMSUL RIZAL MENDORONG PEMERINTAH MEMPERKUAT SISTEM DAN INFRASTRUKTUR INTELIJEN NEGARA

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara

Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, HMPS Administrasi Bisnis Politeknik MBP Medan Hijaukan Samosir dengan 500 Bibit Pohon

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, HMPS Administrasi Bisnis Politeknik MBP Medan Hijaukan Samosir dengan 500 Bibit Pohon

Advokat gugat Otto Hasibuan ke PN Medan terkait perpanjangan jabatan Ketum DPN Peradi

Advokat gugat Otto Hasibuan ke PN Medan terkait perpanjangan jabatan Ketum DPN Peradi

Komentar
Berita Terbaru