Rabu, 04 Februari 2026

Kornas Desak KPK Periksa Ulang Rektor USU Muryanto Amin

Administrator
Senin, 25 Agustus 2025 08:44 WIB
Kornas Desak KPK Periksa Ulang Rektor USU Muryanto Amin
Istimewa
Medan— Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (PRIMA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas sekaligus Presidium PRIMA, menilai ketidakhadiran Muryanto dalam panggilan sebelumnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. "Sebagai akademisi, Muryanto seharusnya memberi keteladanan dengan menghadiri panggilan KPK. Mangkir tanpa alasan jelas justru memperburuk citra USU dan melukai kepercayaan publik," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan, nama baik USU sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Sumatera Utara akan terpengaruh oleh kasus yang menyeret rektornya. Karena itu, kata Sutrisno, penting bagi civitas akademika, alumni, dan masyarakat Sumut mendapat kepastian atas status hukum Muryanto yang juga dikenal sebagai teman dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Sutrisno juga mengingatkan agar Muryanto tidak menggunakan fasilitas kampus, termasuk mobil dinas, tiket pesawat, dan biaya hotel, untuk keperluan pemeriksaan di KPK. "Kasus yang ditangani KPK tidak ada kaitannya dengan jabatan rektor USU, sehingga seluruh biaya harus ditanggung pribadi," ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar dengan dugaan suap Rp 41 miliar ini telah berlangsung dua bulan terakhir. Namun, rangkaian pemeriksaan dinilai berlarut-larut karena sejumlah saksi, termasuk Muryanto, belum memenuhi panggilan.

Sutrisno mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menonaktifkan Muryanto dari jabatannya agar fokus menjalani proses hukum. "Semua pejabat yang dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini harus diberhentikan sementara. Tidak boleh ada yang kebal hukum meski memiliki akses ke kekuasaan," katanya.

Menurutnya, bila para saksi tetap mangkir tanpa alasan, KPK berhak melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PB PENDAWA Indonesia Apresiasi dan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

PB PENDAWA Indonesia Apresiasi dan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Rektor UNPAB: Setiap Agenda Kerja Harus Menjadi Amal Ibadah

Rektor UNPAB: Setiap Agenda Kerja Harus Menjadi Amal Ibadah

KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M

KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M

Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum, Kamak Desak Aparat Bertindak Tegas

Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum, Kamak Desak Aparat Bertindak Tegas

Misi Kemanusiaan UKP Pariwisata: Zita Anjani Kolaborasi Dengan TNI/POLRI Distribusikan Bantuan Presiden ke Sibolga dan Tapanuli Tengah dengan Hercules

Misi Kemanusiaan UKP Pariwisata: Zita Anjani Kolaborasi Dengan TNI/POLRI Distribusikan Bantuan Presiden ke Sibolga dan Tapanuli Tengah dengan Hercules

Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus

Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus

Komentar
Berita Terbaru