MEDAN — Kegiatan
Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menuai protes publik. Belanja tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prioritas pemulihan pascabencana dan efisiensi fiskal yang tengah digaungkan pemerintah pusat dan Gubernur Bobby Nasution.
Analis Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, mengatakan pemerintah daerah memang memiliki kewenangan merancang program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di tengah tekanan ekonomi, daya beli masyarakat yang menurun, serta kebutuhan realokasi anggaran ke sektor infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi, kegiatan seremonial berskala besar dinilai kurang tepat sasaran.
"Belanja pemerintah seharusnya berbasis kebutuhan prioritas. Jika kegiatan hanya berorientasi simbolik tanpa dampak sistemik yang terukur pada penerimaan daerah, efektivitasnya patut dipertanyakan," ujarnya menjawab wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya prinsip value for money menuntut efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Dengan anggaran Rp28 miliar untuk kegiatan yang digelar empat kali setahun, FITRA meminta adanya bukti empiris bahwa program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib
pajak, seperti penurunan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau peningkatan transaksi pembayaran.
FITRA juga menyoroti aspek tata kelola. Jika benar program tersebut tidak dibahas secara terbuka dalam proses Rancangan APBD bersama DPRD, Elfenda menilai hal itu berpotensi menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Setiap program yang dibiayai APBD wajib melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan legislatif sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Soal target PAD naik 10-20 persen dari gebyar ini, secara realistis sulit dibenarkan jika hanya mengadalkan acara seremonial. Cost recovery yang tinggi dan berisiko cenderung tidak sebanding dengan hasil tanpa mendorong upaya belanja daerah yang mendorong menguatnya ekonomi rakyat," ujarnya.
Dari sisi citra pemerintahan, FITRA mengingatkan program ini berisiko memunculkan persepsi publik yang bertentangan dengan narasi efisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi yang seharusnya berbanding lurus dengan kebijakan yang diambil oleh Gubsu saat ini.
"Opini yang muncul bisa saja efisiensi hanya jargon, sementara belanja kegiatan terkesan boros. Wajar bila publik menganggap program Bapenda ini seolah menampar dan memalukan Gubsu dari aspek dan semangat efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kebutuhan mendasar masyarakat," tegasnya.
Karenanya FITRA mendorong langkah korektif, antara lain audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau BPKP, pembukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik, serta evaluasi proses pengadaan.
"Langkah korektif yang seharusnya diambil Gubernur Sumut, batalkan program yang memboroskan anggaran tanpa melewati mekanisme kajian utuh pentingnya program dan berbagai aspek utamanya efesiensi, efektifitas dan transparansi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami meminta agar diserahkan kepada aparat penegak hukum," pungkas Elfenda.
Pemenang Tender
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari website LPSE, potensi pemenang tender proyek gebyar
pajak ini adalah PT. Swara Lentera yang beralamat di Jalan Baret Biru IV Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Proyek berpagu Rp28.015.063.000 pada APBD Sumut 2026 ini, ditawar oleh PT. Swara Lentera senilai Rp.27.819.786.810, dengan kode tender 10109089000. Adapun tahapan tender saat ini masih masa sanggah dengan tanggal pembuatan pada 9 Januari 2026. ***