Oleh: H. Syahrir Nasution
Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah seharusnya menjadi titik balik bagi setiap insan untuk kembali kepada fitrah—kesucian hati, kejernihan pikiran, dan kejujuran dalam bertindak. Namun, nilai luhur ini tidak boleh disalahartikan sebagai ruang pembenaran atas berbagai kesalahan, apalagi kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki tanggung jawab publik, termasuk di lingkungan kampus.
Perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter generasi bangsa harus tetap berdiri tegak dalam menjaga
moralitas dan integritas. Jabatan akademik seperti rektor, dosen, hingga guru besar bukan sekadar posisi struktural, tetapi amanah yang melekat dengan tanggung jawab etika dan
moral yang tinggi. Oleh karena itu, tidak semestinya momentum saling memaafkan dijadikan tameng untuk mengaburkan pelanggaran yang bersifat prinsipil.
Perlu dipahami secara mendalam bahwa makna "maaf" memiliki dimensi yang berbeda antara ranah personal dan publik. Dalam konteks personal, kesalahan yang terjadi antara individu dapat diselesaikan melalui saling memaafkan sebagai bentuk rekonsiliasi kemanusiaan. Namun, dalam konteks publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, persoalan menjadi jauh lebih kompleks.
Kesalahan yang berdampak publik—terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, korupsi, atau tindakan yang merugikan masyarakat—tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf secara terbuka. Ada dimensi hukum, baik hukum negara maupun hukum
moral, yang harus ditegakkan secara adil dan transparan. Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara maaf personal dan pertanggungjawaban publik.
Realitas yang terjadi saat ini menunjukkan adanya praktik-praktik korupsi, baik secara implisit maupun eksplisit, yang melibatkan oknum elit kampus beserta perangkatnya. Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, misalnya, menjadi cerminan bagaimana penyimpangan dapat terjadi dengan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi teladan.
Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan merusak marwah institusi pendidikan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu tertentu, melainkan oleh masyarakat luas sebagai korban. Oleh sebab itu, penyelesaian kasus semacam ini tidak boleh berhenti pada narasi maaf dan rekonsiliasi simbolik semata.
Kampus harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Setiap pelanggaran harus diproses secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu. Integritas tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apapun, termasuk relasi kekuasaan atau solidaritas kelompok.
Momentum Idul Fitri seharusnya dimaknai sebagai penguatan komitmen untuk memperbaiki diri, bukan sebagai celah untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Insan akademik dituntut untuk memberikan teladan, bukan hanya dalam wacana, tetapi juga dalam tindakan nyata.
Pada akhirnya, menjaga
moral dan integritas kampus adalah tanggung jawab bersama. Tanpa itu, perguruan tinggi akan kehilangan legitimasi sebagai institusi yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban yang bermartabat.