Jakarta–
Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Ketua
Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan aturan tersebut telah dilakukan sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen dan pemangku kepentingan.
"Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas," ujarnya.
Uji publik berlangsung di Hall
Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, organisasi pers, serta tokoh-tokoh media nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Menjawab Krisis Ekosistem Media
Rancangan Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen dan transparan.
Adapun prinsip utama pengelolaannya meliputi:
Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana
Transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan tahunan
Keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran dana
Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang
Selain itu, mekanisme pengelolaan akan menerapkan sistem checks and balances.
Dukungan untuk Jurnalisme Berkualitas
Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti:
Liputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas
Perlindungan hukum bagi wartawan
Peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers
Inovasi bisnis perusahaan media
Advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis
Penerima manfaat mencakup wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.rel