Kabupaten Semarang — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (
THR) pekerja di perusahaan tersebut tidak dibayarkan penuh.
Dalam sidak pada Selasa (31/3/2026), Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa
THR yang belum dibayarkan. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko
THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar
THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Ketentuan
THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.
Yassierli mengatakan, ia turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi. Menurut dia, hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.
"Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa
THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli usai sidak.
Dalam sidak tersebut, Menaker mendapatkan informasi bahwa pembayaran
THR yang tidak sesuai ketentuan didasari kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak baik, serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan
THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan,
THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.
"
THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika
THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan," kata Yassierli.
Ia menambahkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda 5 persen dari total
THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar
THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Yassierli menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Menurut dia, setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
"Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," tegas Yassierli.
Menaker menegaskan tahun lalu kita berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100 persen laporan yang masuk.
"Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Yassierli.r