Senin, 01 Juni 2026

Insentif Kepling Belum Cair, Bapenda Medan Buka Suara: Hak Tidak Hilang, Tinggal Tunggu Target PBB Tercapai

Administrator
Minggu, 31 Mei 2026 10:43 WIB
Insentif Kepling Belum Cair, Bapenda Medan Buka Suara: Hak Tidak Hilang, Tinggal Tunggu Target PBB Tercapai
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa insentif bagi Kepling tidak dihapus dan tetap akan dibayarkan.ist
MEDAN – Keluhan sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan terkait belum cairnya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026 akhirnya mendapat penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.


Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa insentif bagi Kepling tidak dihapus dan tetap akan dibayarkan. Namun, pencairannya harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.


"Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan," tegas Agha, Jumat (29/5).


Menurutnya, pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.


Agha menjelaskan, pada Triwulan I Tahun 2026 capaian target penerimaan daerah yang terealisasi berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara itu, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditetapkan.


"Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif Kepling berasal dari mata pajak PBB. Karena target PBB belum tercapai, maka insentif belum dapat dibayarkan," ujarnya.


Ia menegaskan, Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme maupun menambah dan mengurangi penerima insentif di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.


"Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan," katanya.
Di tengah polemik keterlambatan pencairan insentif tersebut, Agha tetap memberikan apresiasi kepada para Kepling yang selama ini aktif membantu pemerintah dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB serta mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.


"Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Kontribusi mereka sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah, khususnya dari sektor PBB," ungkapnya.
Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, insentif yang menjadi hak para Kepling dapat segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Sebelumnya, sejumlah Kepling di Kota Medan mengeluhkan belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II. Mereka berharap pemerintah segera merealisasikan pembayaran insentif mengingat peran aktif yang selama ini mereka jalankan dalam membantu pelayanan perpajakan di lingkungan masing-masing.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Terkait Pengakatan Kepling 8 Kel. Tanah Enam Ratus

Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Terkait Pengakatan Kepling 8 Kel. Tanah Enam Ratus

Gegara Kepling, Lurah di Medan Maimun Didatangi Warga Soal Bantuan Pemerintah Tidak Adil

Gegara Kepling, Lurah di Medan Maimun Didatangi Warga Soal Bantuan Pemerintah Tidak Adil

Komentar
Berita Terbaru