Medan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan mengusung tema "Usut Tuntas! Bongkar Mafia Proyek di Deli Serdang!". Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan praktik monopoli, persekongkolan, dan pengondisian pemenang tender proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator aksi, Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa kegiatan penyampaian aspirasi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam orasinya, Rahman menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang mereka soroti.
> "Usut tuntas! Tangkap dan adili semua yang terlibat!" tegasnya di hadapan massa aksi.
DPW AMIN Nusantara mengaku menemukan indikasi adanya praktik yang mengarah pada monopoli dan pengondisian pemenang tender pada sejumlah proyek pemerintah daerah. Mereka juga menyoroti dugaan penguncian spesifikasi teknis pada salah satu proyek yang akan dilaksanakan di Kecamatan Sunggal, yang dinilai berpotensi mengarah pada merek tertentu sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, massa aksi menduga proyek bernilai sekitar Rp5 miliar tersebut telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut DPW AMIN Nusantara, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pernyataannya, organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa mereka tidak ingin kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, DPW AMIN Nusantara menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan proyek tanpa tebang pilih.
2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk tim investigasi khusus guna mengusut dugaan praktik KKN pada proyek-proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
DPW AMIN Nusantara menilai dugaan praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menutup pernyataannya, massa aksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.
"Kami akan terus mengawal, mengungkap, dan melawan segala bentuk praktik yang merugikan rakyat serta mencederai prinsip keadilan dan transparansi," tegas Rahman Hasibuan.
(Redaksi)