Oleh Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pada penghujung Juli, saya melakukan perjalanan ke Jawa Timur bersama Pak Rahmad Wahyudi (Tenaga Ahli Menteri IMIPAS).
Surabaya, Blitar, dan Malang menjadi titik kunjungan dalam agenda penguatan Tata Kelola serta Evaluasi layanan pada UPT (unit pelaksana teknis) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu: Kantor Imigrasi, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Perjalanan semacam ini sesungguhnya bukan sekadar melihat gedung, memeriksa dokumen, atau mendengar paparan capaian. Evaluasi pelayanan publik seharusnya menjadi kesempatan untuk menemukan apa yang bekerja, apa yang masih tersendat, dan inovasi apa yang layak dikembangkan melampaui daerah tempat gagasan itu lahir.
Di Jawa Timur, kami menemukan salah satu gagasan yang menarik perhatian: DE IMEJ - Digital Ecosystem of Immigration and East Java, inovasi yang dikembangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono—yang akrab dipanggil Pak Toton.
DE IMEJ berangkat dari persoalan sederhana, tetapi sangat nyata. Warga negara asing yang datang ke Indonesia tidak hanya membutuhkan informasi tentang visa dan izin tinggal. Mereka juga memerlukan petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan ketika kehilangan paspor, bagaimana menjangkau kantor imigrasi, transportasi apa yang tersedia, destinasi mana yang dapat dikunjungi, di mana mereka dapat belajar, berinvestasi, menikmati budaya, atau menemukan layanan dasar selama berada di Jawa Timur.
Melalui kode QR yang dapat dipindai dengan telepon pintar, DE IMEJ dirancang sebagai pintu informasi yang menghubungkan pelayanan keimigrasian dengan pariwisata, pendidikan, investasi, transportasi, kebudayaan, dan dunia usaha. Kode tersebut dapat ditempatkan di bandara, hotel, stasiun, maskapai penerbangan, tempat wisata, perguruan tinggi, kawasan industri, bahkan perwakilan Indonesia di luar negeri. Dalam prototipenya, DE IMEJ menempatkan Imigrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, WNA, dan dunia usaha dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Gagasan ini penting karena memperluas cara pandang kita terhadap pelayanan keimigrasian. Imigrasi memang bertugas menjaga kedaulatan negara, menyeleksi orang yang masuk, mengawasi keberadaan orang asing, serta menegakkan hukum. Namun, negara yang kuat tidak hanya ditandai oleh ketatnya pemeriksaan. Negara juga dinilai dari kemampuannya memberikan kepastian, kemudahan, dan rasa aman kepada orang yang datang secara sah.
Di titik inilah DE IMEJ menemukan relevansinya. Ia tidak mengurangi fungsi pengawasan, tetapi melengkapinya dengan fungsi pelayanan. WNA yang memperoleh informasi secara benar akan lebih mudah mematuhi aturan. Ketidaktahuan terhadap masa berlaku izin tinggal, kewajiban pelaporan, atau prosedur penggantian paspor dapat dicegah sebelum berubah menjadi pelanggaran administratif.
Namun, nilai strategis DE IMEJ tidak berhenti pada urusan keimigrasian. Platform ini juga dapat menjadi pintu promosi daerah. Jawa Timur memiliki Bromo, Kawah Ijen, kawasan Malang Raya, wisata sejarah Blitar, budaya Madura, pesisir selatan, pesantren, perguruan tinggi, sentra industri, kuliner, dan ribuan produk ekonomi kreatif. Persoalannya, kekayaan tersebut sering dipromosikan secara terpisah oleh masing-masing instansi.
Wisatawan asing tidak seharusnya dipaksa memahami kerumitan struktur birokrasi kita. Mereka tidak terlalu mempersoalkan apakah informasi transportasi dikelola dinas perhubungan, destinasi oleh dinas pariwisata, investasi oleh dinas penanaman modal, atau izin tinggal oleh Imigrasi. Mereka membutuhkan satu pengalaman pelayanan yang utuh.
Karena itu, DE IMEJ sesungguhnya bukan sekadar inovasi kode QR. Ia adalah embrio perubahan dari pelayanan berbasis instansi menuju pelayanan berbasis perjalanan pengguna.
Gagasan ini menjadi semakin relevan ketika Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengembangkan All Indonesia. Dalam agenda analisis dan evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi menginginkan adanya sebuah layanan yang dapat menyederhanakan proses kedatangan internasional.
Selama ini, orang yang memasuki Indonesia harus berhadapan dengan beberapa kepentingan sekaligus: dokumen keimigrasian, deklarasi kepabeanan, persyaratan karantina, informasi kesehatan, dan kebutuhan perjalanan setelah kedatangan. Masing-masing memiliki sistem, formulir, dan kanal informasi sendiri. Bagi pemerintah, pembagian tersebut mungkin dianggap wajar karena mengikuti batas kewenangan. Bagi pengguna, fragmentasi itu justru menciptakan kebingungan.
All Indonesia harus dibangun sebagai jawaban terhadap fragmentasi tersebut. Namun, aplikasi ini sebaiknya tidak berhenti menjadi alat untuk mengisi deklarasi sebelum mendarat. Ia harus berkembang menjadi gerbang digital perjalanan ke Indonesia.
Di sinilah DE IMEJ dapat memberikan pelajaran. Layanan informasi Jawa Timur tersebut dapat diintegrasikan atau direplikasi dalam All Indonesia sebagai fitur informasi daerah. Ketika orang asing memilih bandara kedatangan, tujuan perjalanan, atau provinsi yang akan dikunjungi, sistem dapat menampilkan informasi yang relevan: aturan keimigrasian, layanan kesehatan, ketentuan bea cukai, prosedur karantina, transportasi lanjutan, destinasi wisata, agenda budaya, pendidikan, dan peluang investasi.
Dengan demikian, All Indonesia dapat menjadi hasil kolaborasi beberapa kementerian dan lembaga: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pengampu keimigrasian; Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; lembaga karantina; Kementerian Kesehatan; serta Kementerian Pariwisata sebagai penyedia ekosistem informasi destinasi. Pemerintah daerah harus dilibatkan sebagai pemasok data lokal, sedangkan dunia usaha dapat menjadi mitra layanan dengan mekanisme yang transparan.
Tetapi integrasi digital tidak boleh dimaknai sebagai mengumpulkan semua fungsi ke dalam satu birokrasi baru. All Indonesia harus menjadi orchestrator, bukan pemilik seluruh layanan. Setiap kementerian tetap bertanggung jawab terhadap kewenangannya, sementara pengguna cukup berhadapan dengan satu antarmuka.
Ada beberapa prasyarat yang tidak boleh diabaikan. Pertama, informasi harus selalu diperbarui. Platform yang menyediakan aturan kedaluwarsa justru berbahaya. Kedua, pelindungan data pribadi dan keamanan siber harus ditempatkan sebagai fondasi, bukan tambahan. Ketiga, integrasi harus menggunakan sistem resmi yang telah ada, bukan melahirkan duplikasi aplikasi. Keempat, pelibatan hotel, restoran, maskapai, atau pelaku usaha tidak boleh berubah menjadi ruang promosi eksklusif yang menimbulkan konflik kepentingan.
Ukuran keberhasilan juga harus melampaui jumlah unduhan atau pemindaian kode QR. Pemerintah perlu menilai apakah layanan tersebut mengurangi kesalahan pengisian, meningkatkan kepatuhan WNA, mempercepat proses kedatangan, memperpanjang lama tinggal wisatawan, menyebarkan kunjungan ke daerah, meningkatkan transaksi UMKM, dan memperbaiki pengalaman orang asing selama berada di Indonesia.
Inovasi daerah sering kali lahir karena pejabat setempat memahami masalah secara konkret. Tantangannya adalah bagaimana negara tidak membiarkan inovasi itu berhenti sebagai kebanggaan lokal. DE IMEJ layak diuji, disempurnakan, lalu dikembangkan menjadi bagian dari arsitektur nasional All Indonesia.
Jika pintu masuk negara dapat menyatukan keamanan, pelayanan, dan promosi, Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai negeri yang indah untuk dikunjungi. Indonesia juga akan dinilai sebagai negara yang mampu menyambut dunia secara tertib, cerdas, dan bermartabat.