Minggu, 22 Maret 2026

Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Kuliah Umum Dengan Hakim Agung RI Prof Supandi Secara Virtual

Administrator
Jumat, 10 Desember 2021 12:50 WIB
Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Kuliah Umum Dengan Hakim Agung RI Prof Supandi Secara Virtual

Medan I HALOMEDAN.CO
Program Studi Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan menyelenggarakan kuliah umum bertajuk hukum acara tata usaha negara, berlangsung secara virtual, Kamis (9/12).

Kuliah umum diselenggarakan secara daring pada Kamis, 9 Desember 2021, pukul 14.00 WIB s/d selesai. Materi dalam kuliah umum itu disampaikan langsung oleh Hakim Agung RI Prof DR H Supandi SH MHum. Dengan moderator Kepala Prodi Magister Hukum UNPAB Dr T Riza Zarzani SH MH serta Direktur Pascasarjana UNPAB Dr Yohny Anwar SE MM MH.

Dalam paparannya Hakim Agung RI Prof DR H Supandi SH MHum mengatakan, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana pencari keadilan bertindak/berbuat di pengadilan dan bagaimana pengadilan bertindak dalam rangka penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Singkatnya dalam mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat tata cara yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Pascasarjana UNPAB Dr Yohny Anwar SE MM MH dalam sambutannya mengatakan, Sangat mengapresiasi narasumber Hakim Agung RI Prof Supandi semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat. kuliah umum ini walaupun secara daring akan memberikan kesempatan emas untuk mendapatkan beberapa pendekatan tentang ilmu hukum. “Selama ini, kita menggunakana pendekatan-pendekatan normatif untuk melihat dan mengkaji hukum, tetapi hari ini kita akan diajak untuk melihat dari sisi lain tentang hukum. Jadi tidak hanya normatif tetapi kita juga melihat hukum dari sisi empiriknya,” ungkapnya.

Adapun kesimpulannya dalam kuliah umum itu, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Pemerintahan telah memperluas kewenangan PTUN yaitu kewenangan mengadili sengketa Fiktif Positif, Sengketa Tindakan
Melawan Hukum oleh Pemerintah (OOD), dan Pengujian ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

2. Koneksitas UU AP dengan UU Cipta Kerja terdapat dalam
Ketentuan Pasal 175 UU Cipta Kerja yang merubah beberapa
ketentuan didalam UU AP;
3. Dari 3 (tiga) kewenangan PTUN sebagaimana diatur dalam UU AP,
pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, Kewenangan PTUN yang
paling menonjol dan berkembang adalah gugatan terhadap
tindakan melawan hukum oleh Pemerintah (OOD).Red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Komentar
Berita Terbaru