Selasa, 11 Agustus 2026

LIPPSU Desak Kapoldasu Bentuk Tim Investigasi Pengawasan Sektor MBLB

Administrator
Kamis, 11 Agustus 2022 01:54 WIB
LIPPSU Desak Kapoldasu Bentuk Tim Investigasi Pengawasan Sektor MBLB

MEDAN | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik (foto) merespon positif pendelegasian wewenang pemerintah pusat ke Pemprovsu terkait Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Sumut.

LIPPSU berharap hal ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi untuk mengawasi sektor MBLB, guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Hal ni ditegaskan Sinik kepada perd di Medan, Rabu (10/8), menyikapi rapat kordinasi MBLB di Medan Selasa (9/8), yang dihadir Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu, dan pejabat terkait.

Pertemuan disikapi dengan kesiapan Pemprovsu untuk menerima pendelegasian tentang penyelenggaraan perizinan MBLB, karena pemerintah pusat sudah tidak lagi menangani perizinan tersebut.

Merespon ini, Sinik mengapresiasinya, lebih-lebih kesiapan itu tertuang dalam penandanganan komitmen bersama oleh Gubsu, Forkopimda dan pihak terkait lainnya.

Penandatanganan dilakukan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan juga dihadiri unsur Forkopimda.

Lebih lanjut Sinik menandaskan, selama ini kewenangan tentang penyelenggaraan perizinan MBLB sesuai Perpres No.55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak jelas.

“Sebagai leading sector, Dinas PMPPTSP dan Dinas ESDM Sumut tidak dapat berbuat maksimal, sehingga berakibat pendapatan asli daerah tak dapat didongkrak,” ujarnya.

Bisa jadi, tambahnya, ada dugaan permainan atau kongkalikong antara pengusaha tambang dengan pemerintah pusat untuk memaksakan usaha tambang mereka beroperasi, meski belum sepenuhnya memenuhi syarat, terutama analisa dampak lingkungan.

Baca Juga:

Dengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke Pemprovsu, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan izin kepada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Dalam kaitan ini, LIPPSU minta Kapoldasu untuk mengawal pelimpahan wewang ini, dengan membentuk tim investigasi mengawasi MBLB.

“Kita berharap dengan pengawasan ini tidak ada lagi segala bentuk suap menyuap terkait izin, sehingga diharap dapat mendongkrak PAD,” katanya.

Sinik juga berharap kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke Pemprovsu terkait penyelenggaraan perizinan MBLB, dapat dijalankan dengan penuh tanggungjawab.

Khususnya dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Kemudian, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Serta pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Baca Juga:

“Semua harus jelas dan dipatuhi, dan perlu disertai sanksi hukum bagi yang melanggar aturan,” pungkas Sinik. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya

Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya

Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup

Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup

Komentar
Berita Terbaru