MEDAN,
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (15/6/2026).
Agenda pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut merupakan tindak lanjut atas penjelasan kepala daerah terkait LPJ APBD 2025 yang telah disampaikan sebelumnya, yang dibaca Llly MBA anggota FPDIP Medan.
Dalam pandangannya,
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya bersifat administratif melalui penyajian laporan keuangan, tetapi juga harus menjadi instrumen evaluasi politik dan hukum terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Fraksi menilai laporan pertanggungjawaban yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta menutup kemungkinan adanya catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan.
"Apakah hasil audit BPK atas LPJ APBD Kota Medan Tahun 2025 tidak dilampiri catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti? Jika ada, apa saja catatan tersebut dan bagaimana tindak lanjutnya?" tanya
Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan nota pengantar Wali Kota Medan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp6,3 triliun atau sekitar 90,80 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp3 triliun, pendapatan transfer lebih dari Rp3,1 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar lebih dari Rp100 miliar.
Meski mengapresiasi peningkatan PAD dibandingkan tahun sebelumnya,
Fraksi PDI Perjuangan menilai capaian tersebut belum optimal. Sorotan utama diarahkan pada realisasi pajak daerah yang hanya mencapai sekitar 82,26 persen dari target, serta retribusi daerah yang terealisasi sekitar 84,42 persen dan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024.
Menurut
Fraksi PDI Perjuangan, kondisi tersebut diduga dipengaruhi lemahnya pengawasan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD DPRD Kota Medan, ditemukan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah akibat sistem pengawasan yang belum maksimal.
Fraksi juga mempertanyakan belum diterapkannya sistem digitalisasi secara menyeluruh, termasuk penggunaan teknologi tapping box untuk memantau transaksi wajib pajak secara real time.
"Kenapa sistem pengawasan berbasis digital belum diterapkan secara maksimal untuk mencegah kebocoran PAD?" ujar fraksi.
Selain masalah pendapatan daerah,
Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti pengelolaan aset daerah. Salah satu temuan Pansus Aset Daerah adalah penyewaan gudang penyimpanan barang rongsokan kendaraan milik Pemko Medan dengan biaya sekitar Rp400 juta per tahun selama lima tahun terakhir.
Menurut fraksi, biaya sewa gudang tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai barang yang disimpan, sehingga dianggap sebagai bentuk kebijakan yang kurang efisien dalam pengelolaan aset daerah.
Fraksi juga menyesalkan belum tersedianya data aset daerah yang valid dan terintegrasi sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan DPRD melalui Panitia Khusus Laporan Keterangan
Baca Juga:
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Medan.
Di akhir pandangannya,
Fraksi PDI Perjuangan meminta Wali Kota Medan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD secara signifikan.
Menurut fraksi, peningkatan PAD menjadi kunci penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
"Wewenang pemungutan pajak dan retribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah harus dikelola secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas
Fraksi PDI Perjuangan.red