Selasa, 12 Mei 2026

Terima Pimred SUMUT24 Group, Walikota Irsan : Apresiasi Warga dan Pelaku usaha Tetap mengikuti aturan PPKM 

Administrator
Rabu, 14 Juli 2021 10:16 WIB
Terima Pimred SUMUT24 Group, Walikota Irsan : Apresiasi Warga dan Pelaku usaha Tetap mengikuti aturan PPKM 

PADANG SIDIMPUAN I HALOMEDAN.CO
Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 13 Juni hingga 12 Juli 2021 sudah kita lakukan.

” Keputusan ini diambil setelah kita melakukan evaluasi atas Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.” ujar Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, saat menerima silaturrahmi Pimred SUMUT24 Group Rianto Ahgli SH dikantor Walikota Padang Sidimpuan, Kamis, (14/7).

Walikota Padangsidempuan Irsam Effendi Nasution bersama Pimred Sumut24 Anto Genk

Irsan mantan Sekretaris PWI Tapsel itu mengatakan, pada PPKM terdahulu mengharapkan adanya trend penurunan atas kasus terkonfirmasi Covid 19. Namun itu belum tercapai karena kondisi selama 12 hari belakangan ini terjadi trend fluktuatif di angka 40 s.d 60 kasus.

Pada kesempatan itu, Walikota menyampaikan apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang tetap mengikuti aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan Covid 19 dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.

bincang santai

Diakuinya, bahwa masih ada warga yang abai mengikuti PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan.

Ketentuan dalam perpanjangan PPKM itu masih mengadopsi surat edaran satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM  berbasis Mikro sampai pukul 21.00 wib jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

paparkan program

Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

foto bersama

Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja, ucapnya.

Baca Juga:

Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.

serius bincang2 bersama walikota

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 melarang pelaksanaan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut: Jauhi Bahaya Narkoba

77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut: Jauhi Bahaya Narkoba

Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat

Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat

Welcoming Inkubator Bisnis UNPAB Batch 1 Resmi Digelar, Cetak Mahasiswa Inovatif dan Siap Bangun Usaha

Welcoming Inkubator Bisnis UNPAB Batch 1 Resmi Digelar, Cetak Mahasiswa Inovatif dan Siap Bangun Usaha

Machika Luna Debut Lewat “Kupu Lucuku”, Anthem Cinta Pertama yang Siap Kuasai Playlist Gen Z

Machika Luna Debut Lewat “Kupu Lucuku”, Anthem Cinta Pertama yang Siap Kuasai Playlist Gen Z

Jebakan "Visa Turis" dan Ilusi Keamanan Digital: Belajar dari Ratusan WNA Pelaku Judol

Jebakan "Visa Turis" dan Ilusi Keamanan Digital: Belajar dari Ratusan WNA Pelaku Judol

Komentar
Berita Terbaru