Rabu, 04 Februari 2026

Cewek Cantik Dibebaskan Hakim, Siska: Ternyata Masih Ada Keadilan

Administrator
Kamis, 18 November 2021 04:52 WIB
Cewek Cantik Dibebaskan Hakim, Siska: Ternyata Masih Ada Keadilan

Medan, Halomedan.co
Dinyatakan tidak terbukti tipu mantan kekasihnya anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun senilai Rp4 miliar, majelis hakim vonis bebas Siska Sari W Maulidina alias Siska dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/11/2021).

“Menyatakan perbuatan Siska telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Hakim Ketua Tengku Oyong.

Majelis hakim dalam amarnya menyatakan bahwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih.

Dan selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak ada merangkai kata-kata bohong yang melanggar undang-undang.

“Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong  yang dilarang oleh undang-undang,” jelas hakim.

Dikatakan Hakim, konstruksi hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi korban Rudi dalam hal pemberian uang dan barang-barang, didasarkan hubungan suka sama suka dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat,” tutur hakim.

Usai sidang JPU Rahmi Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan menyatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

“Kalau perkara Onslag akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga:

Sementara usai sidang, Siska didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) Simon Sihombing, Ria Harapenta Tarigan dan Yusri dari Kantor Hukum Fakhrul Razi SH, MH & Rekan mengatakan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

Siska menilai, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya, sebab hubungannya dengan saksi korban merupakan hubungan pacaran.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan  majelis hakim, ternyata masih ada keadilan untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan,” kata Siska.

Siska mengatakan terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono.

“Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan pacaran,” pungkasnya. (Zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Tidak Ada Masalah, Andar Amin  Terpilih Secara Konstitusional

Tidak Ada Masalah, Andar Amin Terpilih Secara Konstitusional

Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik

Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik

Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri

Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri

HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

“Orang Sumut untuk Sumut: Golkar Harus Kembali Berakar dan Berdaulat di Daerah”

“Orang Sumut untuk Sumut: Golkar Harus Kembali Berakar dan Berdaulat di Daerah”

Komentar
Berita Terbaru