Minggu, 10 Agustus 2025

Fraksi Golkar menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk dilakukan Perubahan

Administrator
Selasa, 21 Juni 2022 12:33 WIB
Fraksi Golkar menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk dilakukan Perubahan

Solok, Menanggapi Nota Penjelasan 4 Ranperda yang disampaikan oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Fraksi Golkar menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk dilakukan Perubahan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD kota Solok Nasril In Malintang Sutan, SH, dalam sidang Paripurna DPRD kota Solok dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan 4 Ranperda pada Senen (20/06/2022) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD.

Penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah pada badan usaha, dengan maksud untuk mendapatkan hak kepemilikan termasuk pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Dengan Perda ini terdapat dua hal penting yang perlu dipahami, adalah salah satu bentuk investasi dari beberapa jenis investasi Pemerintah kota Solok, sesuai dengan standar akutansi, pemerintah yang mengatur akutansi investasi, terdapat dua manfaat yang diperoleh dari investasi tersebut, yakni ekonomi dan sosial.

Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, deviden, dan royalti, sedangkan manfaat sosial adalah manfaat bagi masyarakat kota Solok, berupa barang, jasa dan manfaat lainnya, yang berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan dan inveatasi.

Hal ini belum tergambar dalam realisasi dana CSR (Corporated Social Responsibility) terhadap peran penting Bank Nagari dalam rangka mendukung program tersebut. Fraksi Golkar berharap kepada pihak bank Nagari dapat memberikan bantuan dan CSR kepada organisasi masyarakat dan organisasi lainnya sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. “Fraksi Golkar berharap kita semua perlu menyiapkan Perda yang mengatur CSR Tersebut,” ujar Nasril In. (Yose)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

AMMI Mendapat Arahan Yusril Terkait Misi Pembebasan Dokter Jadi Terpidana

AMMI Mendapat Arahan Yusril Terkait Misi Pembebasan Dokter Jadi Terpidana

Aldio Oekon Torehkan Sejarah di APRC Danau Toba, Ijeck Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Tim di APRC 2025 Danau Toba

Aldio Oekon Torehkan Sejarah di APRC Danau Toba, Ijeck Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Tim di APRC 2025 Danau Toba

DPAC Pendawa Tanjung Morawa Gelar Arisan Anjangsono, Pererat Silaturahmi

DPAC Pendawa Tanjung Morawa Gelar Arisan Anjangsono, Pererat Silaturahmi

POV Bicarakan Simulasi Perang Dunia Ketiga, Menyoroti Peran Masyarakat Pribumi dan Kedaulatan Pangan-Energi

POV Bicarakan Simulasi Perang Dunia Ketiga, Menyoroti Peran Masyarakat Pribumi dan Kedaulatan Pangan-Energi

Teguh untuk Meneguhkan PWI

Teguh untuk Meneguhkan PWI

Komentar
Berita Terbaru