Selasa, 12 Mei 2026

Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan nota penjelasan tentang 4 Ranperda

Administrator
Selasa, 21 Juni 2022 12:34 WIB
Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan nota penjelasan tentang 4 Ranperda

Solok , Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan nota penjelasan tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna DPRD Kota Solok, pada Senen (20/06/2022) bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma, dan juga turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, para kepala OPD, kepala bagian, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Wako Zul Elfian Umar memaparkan nota penjelasan 4 Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagaimana dipahami bersama bahwa APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat, dalam tahun anggaran berkenan.

Setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggung jawaban kinerja keuangan daerah. Sesuai dengan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Ranperda tentang Pertanggungjawaban, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Sumatera Barat, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Secara umum realisasi APBD Kota Solok tahun 2021, terdiri dari Pendapatan Daerah Rp. 547.429.561.401, 27, Belanja Daerah Rp. 566.878.632.377,90, Defisit Rp. 19.449.070.976,63, Penerimaan Pembiayaan Rp. 96.289. 643.787,66, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00, Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 76.840. 572.811,03.(eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut: Jauhi Bahaya Narkoba

77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut: Jauhi Bahaya Narkoba

Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat

Bank Sumut Raih Taxpayer Award dari DJP, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Pajak Digital bagi Masyarakat

Welcoming Inkubator Bisnis UNPAB Batch 1 Resmi Digelar, Cetak Mahasiswa Inovatif dan Siap Bangun Usaha

Welcoming Inkubator Bisnis UNPAB Batch 1 Resmi Digelar, Cetak Mahasiswa Inovatif dan Siap Bangun Usaha

Machika Luna Debut Lewat “Kupu Lucuku”, Anthem Cinta Pertama yang Siap Kuasai Playlist Gen Z

Machika Luna Debut Lewat “Kupu Lucuku”, Anthem Cinta Pertama yang Siap Kuasai Playlist Gen Z

Jebakan "Visa Turis" dan Ilusi Keamanan Digital: Belajar dari Ratusan WNA Pelaku Judol

Jebakan "Visa Turis" dan Ilusi Keamanan Digital: Belajar dari Ratusan WNA Pelaku Judol

Komentar
Berita Terbaru