BKPSDMKota Solok gelar sosialisasi dan simulasi peraturan tentang disiplin Asn

Solok , Karena terjadinya perubahan regulasi terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah berganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah kota Solok melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengelar Sosialisasi dan Simulasi Peraturan Tentang Disiplin ASN, yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solok, pada Rabu (10/08/2022) bertempat di di Aula Hotel Taufina kota Solok.
Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menghadirkan narasumber dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Mutia Mahda, SH, M.Si, Kepala BKPSDM yang juga selaku Ketua Pelaksana, Bitel, SH, MM, juga di ikuti oleh ASN dilingkup Pemerintah kota Solok.
Dalam sambutannya Wawako Ramadhani terlebih dahulu mengucapkan selamat datang kepada narasumber yang berasal dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru pada sosialisasi ini. Kegiatan sosialisasi dan simulasi ini sangat penting diikuti karena dengan telah terjadinya perubahan regulasi terkait Disiplin PNS dari aturan sebelumnya.
Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah berganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentunya pasti akan ada regulasi baru terkait disiplin untuk dapat diterapkan dan dilaksanakan nantinya.
“Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD yang menangani urusan layanan kepegawaian diharapkan mampu mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Wawako.
Sementara itu Kepala BKPSDM yang juga selaku Ketua Pelaksana, Bitel, SH, MM, mengungkapkan bahwa, “kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
Dengan adanya penegakkan disiplin dapat mendorong ASN dan NON ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Dimana dalam PP ini disebutkan secara tegas, bahwa jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. “Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Begitu juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini,” jelas Bitel. (Eli)
Baca Juga: