Setelah Bandar, Polisi Sijunjung juga Gulung 12 Tersangka Mafia Judi Online 303

SUMBAR – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, di bawah komando AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.I.K., MH, kembali berhasil membabat praktik perjudian online di Ranah Lansek Manih.
Penangkapan itu dilakukan setelah terlebih dulu menggulung seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP yang diduga sebagai bandar judi beberapa minggu lalu.
Ke-12 tersangka kriminal bersandi 303 itu berhasil ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan atas 12 tersebut diduga berpraktik secara online dengan sandi 303 merujuk salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kapolres, seperti dismpaikan Kasat Reskrim, ke-12 tersangka tersebut ditangkap di Kecamatan Kamangbaru sebanyak lima tersangka, di Kecamatan Koto VII ada lima tersangka, Lubuktarok juga ditangkap satu tersangka dan Kecamatan Sijunjung juga tertangkap satu tersangka.
Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun.
Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH., S.I.K., MH, seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, Selasa, 16 Agustus 2022.
“Informasi lengkapnya tunggu saja nanti sore yaa…,”kata Kasat Reskrim.
Pengkapan terhadap sandi 303 viral itu— menyusul dugaan komplotan judi online nasional mendapat backing oknum aparat penegak hukum, pasca terungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, awal Juli 2022 lalu.
“Dari 12 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online. Tersangka dan barang bukti (BB) nya sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim.*
Baca Juga: