Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Sampaikan Presentasi KUA-PPAS Perubahan APBD

Solok , Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, menyampaikan Presentasi KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2022, dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH, pada Rabu (24/08/2022) bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok.
Saat penyampaian Presentasi KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2022, Wako Zul Elfian turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani dan Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma, Sekretaris Dewan DPRD Kota Solok, Zulfahmi. Yang juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Solok serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok.
Pada kesempatan tersebut Wako Zul Elfian memaparkan bahwa, “berdasarkan ketentuan yang berlaku, Perumusan penyusunan Perubahan APBD harus di dahului dengan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD, untuk dilakukan pembahasan dan sepakati bersama nantinya”.
“ KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat ketentuan terkait perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
“Dimana perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan Daerah.
Dalam rancangan Perubahan PPAS disertai program, kegiatan dan Sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan. “Capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai dan capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA,” ujar Wako. (Yose)