KPK OTT Bupati Sidoarjo, Kasus Pengadaan Barang
Surabaya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membekuk sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020). Berdasar informasi, salah satu pihak yang turut ditangkap merupakan seorang kepala daerah (bupati).
“Benar. KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020) malam.
Kepala daerah dan sejumlah pihak lain dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Transaksi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020). Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Sidoarjo.
Saiful telah 20 tahun menjadi pemimpin di Sidoarjo, baik sebagai Wakil Bupati maupun Bupati. Lantas berapa harta Saiful Ilah?
Saiful Ilah terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 30 Maret 2019 untuk pelaporan periodik tahun 2018. Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (8/1/2020), dalam LHKPN terakhirnya, Ketua DPC PKB Sidoarjo itu mengklaim memiliki harta Rp 60,4 miliar.
Untuk harta tidak bergerak, Saiful memiliki 25 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Sidoarjo, Sukabumi, Pasuruan, dan Kota Batu dengan nilai total sekitar Rp 32.832.540.100. Sedangkan untuk harta bergerak, Saiful memiliki delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan nilai total sekitar Rp 570 juta.
Saiful juga tercatat melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 1.444.500.000. Surat berharga senilai Rp 63.500.00, dan kas atau setara kas lainnya sebesar Rp 25.554.510.409.
ul tak tercatat memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Saiful sebesar Rp 60.465.050.509.
Baca Juga:
Saat ini, Saiful dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan telah tiba di Gedung KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum mereka. Lembaga Antikorupsi berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT ini dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu (8/1/2020).red