Dewas PDAM Tirtanadi Ikbal Bicara Soal Setoran PAD
Medan, halomedan.co
Terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirtanadi setoran kas ke Keuangan Pemprovsu yang ditangani pihak polda terus merebak. Namun kasus ini dinilai hanya kesalahan adminitrasi
Menanggapi hal itu Dewan Pengawas Ikbal Hanafi Hasibuan memberikan klarifikasi. Supaya tidak simpang siur informasi yang berkembang, dan menimbulkan syakwasangka di tengah-tengah publik, perlu kami sampaikan, Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayah pelayanannya sudah mencapai 80 persen atau lebih. Maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan, katanya.
Dikatakan, sampai hari ini, cakupan pelayanan kita sudah lebih dari 80 %, sehingga kita sudah masuk pada kategori yang dimaksudkan dalam perda. Nah, terkait kewajiban setoran PAD tahun 2018 yang baru dibayar itu khan masih sekitar 20 M. Sedangkan keuntungan perusahaan pada tahun 2018 itu 74 M sesuai dengan laporan keuangan yang telah disahkan oleh bapak Gubernur. Tentunya kewajiban setoran PAD yang telah dibayar itu khan masih kurang, kekurangannya inilah yang sedang dalam proses penyelesaian pembayaran,” jelas Ikbal.
Madih kata dia, keterlambatan pembayaran ini, bukan karena ada unsur kesengajaan atau uangnya dikorupsi, tapi ada permasalahan (kasus penggelapan 10,6 M) di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang yang membuat keterlambatan pengajuan laporan keuangan PDAM Tirtanadi tahun 2018 ke Pak Gubernur. “inilah yang membuat proses penyelesaian pembayaran kewajiban kita ke pemprovsu juga terlambat”, tambah ikbal.
Selanjutnya, ke depan berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Sumatera Utara khususnya Pelanggan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara agar PDAM ini semakin maju dan berkembang sehingga pelayanan dan kewajiban PAD kita dapat terus meningkat,” pungkasnya mengakhiri.red