Kamis, 05 Februari 2026

Perdana, Kejari Sergai Lakukan Sidang Perkara Pidana Secara Online

Administrator
Rabu, 01 April 2020 07:24 WIB
Perdana, Kejari Sergai Lakukan Sidang Perkara Pidana Secara Online

SERDANG BEDAGAI , halomedan.co

Guna untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Bedagai) bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mulai melakukan penyidangan perkara secara online melalui video conference (vidcon) dari kantor masing-masing, Selasa (31/3/2020).

Seperti terlihat di kantor Kejari Sergai, vidcon tersebut di lakukan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan aula Kejari Sergai. Para JPU juga terlihat seperti menyidangkan perkara sidang biasa yang dilakukannya di PN Sei Rampah, hanya saja yang berbeda, hakim dan terdakwa tidak berada di satu tempat.

Kajari Sergai Paian Tumanggor SH MH melalui Kasipidum Boy Amali SH MH didampingi Kasiintel Edward Sibagariang SH MH mengatakan, sidang secara online ini merupakan yang pertama dilakukan oleh
Kejari, PN dan Lapas.

Dilakukannya sidang secara online ini, lanjut Kasipidum, sesuai petunjuk Jaksa Agung dalam surat edarannya tentang himbauan sosial distancing mendukung pemerintah dalam antisipasi penyebaran virus corona.

“Sidang secara online ini, baru pertama ini kita lakukan. Sesuai jadwal hari ini, ada sebanyak 34 perkara yang kita sidangkan,” kata Kasipidum Boy Amali SH, MH.

Tujuan dilakukan sidang online ini, kata Kasipidum, untuk menghindari kerumunan massa yang dapat menyebabkan penyebaran virus corona atau covid-19. Karena para terdakwa yang akan disidangkan tidak perlu dibawa keluar dari Lapas, dan para jaksa dan hakim juga dapat menjalankan persidangan tanpa harus membuat kerumunan.

“Kita berharap, dengan tekhnis persidangan seperti ini, kita dapat segera memutus mata rantai penyebaran pandemic virus corona ini,” ujarnya.

Kasipidum juga menjelaskan, bahwa sidang secara online dengan menggunakan vidcon ini akan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. Hal itu menunggu intruksi selanjutnya dari Pemerintah melalui Jaksa Agung.(Bdi)

Baca Juga:

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Titian Muhibah XV 2026 Pererat Persaudaraan Indonesia–Malaysia, Cenderamata Diserahkan di Istana Melaka

Titian Muhibah XV 2026 Pererat Persaudaraan Indonesia–Malaysia, Cenderamata Diserahkan di Istana Melaka

Presiden Prabowo Paparkan Capaian Diplomasi RI dalam Pertemuan dengan Tokoh Hubungan Internasional

Presiden Prabowo Paparkan Capaian Diplomasi RI dalam Pertemuan dengan Tokoh Hubungan Internasional

Asian Taekwondo Championship 2026 Digelar di Indonesia, Ini Jadwalnya

Asian Taekwondo Championship 2026 Digelar di Indonesia, Ini Jadwalnya

Artha Graha Peduli dan GulaVit Bantu Warga Medan Dapatkan Sembako Murah

Artha Graha Peduli dan GulaVit Bantu Warga Medan Dapatkan Sembako Murah

Komite SMAN 2 Tuai Apresiasi, Orang Tua Dukung Kepengurusan Dilanjutkan

Komite SMAN 2 Tuai Apresiasi, Orang Tua Dukung Kepengurusan Dilanjutkan

Komite SMAN 2 Tuai Apresiasi, Orang Tua Dukung Kepengurusan Dilanjutkan

Komite SMAN 2 Tuai Apresiasi, Orang Tua Dukung Kepengurusan Dilanjutkan

Komentar
Berita Terbaru