Jumat, 26 Juni 2026

Pemkab.Pakpak Bharat Sosialisasikan PP NO 21 Tahun 2020 Tentang PSBB

Administrator
Senin, 06 April 2020 12:23 WIB
Pemkab.Pakpak Bharat Sosialisasikan PP NO 21 Tahun 2020 Tentang PSBB

PAKPAK BHARAT, SUMUT24.co

PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan  Covid-19 mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi  Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah atas dasar hukum Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  Dengan diterbitnya PP tersebut, diminta kepada para kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi dan membuat kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Terkait hal diatas, maka Pemerintah Kabupaten Pakpak mengadakan Sosialisasi PP 21 Tahun 2020 di Gedung Serbaguna yang dihadiri oleh  Pj. Bupati Pakpak Bharat, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Pemuka Agama. Serta Ormas lainnya Pada hari senin (6/4).

Dalam arahannya, Pj. Bupati Pakpak Bharat Dr. Asren Nasution, MA menyatakan beberapa pasal dari PP ini telah terlaksana di Pakpak Bharat, seperti meliburkan kegiatan belajar mengajar, para Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah sesuai anjuran pemerintah serta pembatasan kegiatan keagamaan. Bidang perekonomian tetap beroperasi hanya saja ada pengurangan waktu operasional dan saya minta kepada masyarakat agar bisa membatasi diri dalam berinteraksi.

Dimana bulan ini sudah memasuki bulan Suci Ramadhan agar diperhatikan benar bagaimana pelaksanaan Solat Tarawih dan Solat Idhul Fitri supaya diatur jangan sampai terjadi multitafsir nantinya. Lebih jauh Pj. Bupati Pakpak Bharat menghimbau kegiatan mudik sebisa mungkin dihindari dulu, kalaupun mudik harus mengikuti prosedur sesuai dengan PP ini.  Saya ingatkan kembali andaikata ada saudara/keluarga kita yang meninggal terindikasi Covid-19 supaya tetap mengikuti protokol penanganan jenazah, tutupnya.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK, MH memaparkan kondisi terkini dampak Covid-19 secara global dan kondisi terkini di Kabupaten Pakpak Bharat hingga sampai saat ini masih terjangkau.(RBM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Komentar
Berita Terbaru