Hitungan Jam, Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pembacok Wartawan
TANJUNG BALAI , halomedan.co Polres Tanjung Balai, Polda Sumut melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tersangka pelaku penganiayaan dengan pemberatan terhadap seorang Wartawan, Senin (6/4/2020), malam pukul 19.00 WIB, hanya hitungan jam.
Adapun tersangka pelaku yang diamankan dimaksud seorang laki-laki bernama, Erwin Susanto alias Ucok (43), penduduk Jln. Anwar Idris, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Babdar Kota Tanjung Balai.
Tersangka ditangkap berdasarkan Surat No : LP / 84 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 05 April 2020 dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan dan No : LP / 84 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 06 April 2020 dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang dialami korban, Arna Wanda Parwata (43), warga Jln. Ir. H. Juanda, Kel. Lestari, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan kronologis peristiwa pidana penganiayaan dengan pemberatan terjadi pada hari, Minggu (5/4/2020), malam pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban atas nama, Arna Wanda Parwata bersama pelapor/istri korban a.n. Eka Sartika berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor yang bermaksud untuk bertemu dengan, Erwin Susanto (terlapor) dana sebelumnya antara korban dan terlapor terjadi keributan di dalam rapat organisasi sehingga diantara korban dan terlapor melakukan perjanjian untuk berjumpa.
Namun lanjut Kapolres, pada saat dalam perjalanan pelapor/istri korban (Eka Sartika) bersama korban menghentika laju kendaraan sepeda motornya karema bertemu dengan terlapor (Ewin Susanto).
Kemudian sambung AKBP Putu Yudha, setelah pelapor dan korban berhenti dan turun dari sepeda motor dengan tiba-tiba terlapor (Erwin Susanto) mendatangi korban dan mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) sejenis parang.
“Terlapor yang mendekati korban dan terlapor langsung mengayunkan / membacokan sajam sejenis parang kearah kepala bagian kiri korban sehingga korban mengalami luka robek. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai istri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai,” sebut AKBP Putu Yudha.
Setelah menerima laporan dan personil Tekab Reskrim Tanjung Balai menindak lanjutinya, pada hari, Senin (6/4/2020), malam pukul 18.30 WIB, di Jln Pahlawan Gg. Turang, Kec. Tanjung Balai Selatan, keberadaan tersangka (Erwin Susanto) diketahui berada di dalam sebuah rumah.
Baca Juga:
Kemudian oleh Tekab Satreskrim di pimpin Kanit Pidum Iptu Demonstar bersama anggota pergi menuju TKP tersangka bersembunyi dan langsung mengepung rumah tersebut.
Setelah memastikan bahwa benar tersangka berada di dalam rumah tersebut, petugas langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan.
“Kemudian tersangka dibawa untuk mengamankan 1 (satu) bilah parang yang di gunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut dimana berdasarkan keterangan tersangka parang tersebut di buangnya di sungai sekitar TKP,” terang Kapolres.
Setelah di ketahui posisi barang bukti saat ini tidak mungkin untuk di lakukan pencarian sehubungan dengan kemudian tersangka di bawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik, pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini.(tmp/W02)
Foto : Tekab Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pelaku penganiayaan dengan nelakukan pembacokan terhadap seorang wartawan di Mapolres Tanjung Balai. Dan korban pembacokan yang mengalami luka robek dikepala saat dirawat di Rumah Sakit.|Ist