Muhri Fauzi Hafiz : Penangan Covid di Sumut Sudah Baik, Tak Perlu Pemberlakuan PSBB di Sumut
Muhri Fauzi Hafiz : Penangan Covid di Sumut Sudah Baik, Tak Perlu Pemberlakuan PSBB di Sumut
MEDAN I Halomedan.co
Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz Mengatakan, Sebagaimana yang saya pahami bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Utara belum tepat waktunya, Ucapnya kepada Wartawan di Medan, Sabtu (11/4). ketika diminta tanggapannya soal pemberlakuan PSBB seperti di DKI Jakarta. Menurutnya, Apabila PSBB diberlakukan di Sumut belumlah tepat. Ada tiga alasan yang menurutnya menjadi pertimbangan, pertama, wilayah Sumatera Utara cukup luas dengan jumlah kabupaten/kota yang banyak dan perbedaan geografi daerah yang berbeda-beda. Catatannya, ketika PSBB diberlakukan, belum semua wilayah kabupaten/kota bisa untuk ikut. Sehingga dikhawatirkan PSBB tidak efektif, sementara jika dijalankan PSBB ini membutuhkan biaya dan resiko ekonomi yang besar. Jangan nanti PSBB jadi bertahap-tahap, akhirnya tidak tercapai tujuan. Kayak tutup lubang gali lubang begitu nantinya.
.
Kedua, sejauh ini gugus tugas penanganan covid-19 provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh Gubernur Edy Rahmayadi sudah menunjukkan kinerja yang baik dalam hal kordinasi dan kesiapan infrastruktur rumah sakit. Kerja ini harus ditambah dengan dukungan semua pihak sehingga setiap puskesmas di kabupaten/kota berada dalam posisi tanggap siaga darurat bencana covid-19. Kerjasama dengan TNI-POLRI semakin baik dan terus-menerus dilakukan kordinasi intensif. Pada akhirnya kondisi daerah tetap kondusif dan kesadaran masyarakat semakin lebih baik untuk di rumah aja.
.
Ketiga, aturan yang menegaskan satu daerah melakukan PSBB tidak merinci kriteria yang tegas.
Mantan anggota DPRDSU itu menambahkan, bahwa berdasarkan Permenkes RI Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19, diketahuinya ternyata tidak detail menegaskan batasan kuantitatif peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Sehingga hal ini akan membutuhkan banyak pertanyaan bagi daerah dalam mengusulkan PSBB. Berbeda dengan Kota Jakarta yang merupakan jantung negara, saya pikir pemberlakuan PSBB untuk Jakarta tidak boleh disamakan dengan daerah lainnya, tegasnya.(red)